Permenhub Atur Ojek Online dan Ojek Pangkalan di 2019

Hanannisa Fitrianindita . January 15, 2019
Permenhub Atur Ojek Online dan Ojek Pangkalan di 2019Teknologi.id - Peraturan terkait angkutan roda dua kemungkinan tidak hanya mengatur aktivitas ojek online, tapi juga yang konvensional. Peraturan ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dikutip dari Katadata, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan cakupan peraturan menteri perhubungan atau permenhub atur ojek online terkait pengoperasiannya akan menjadi luas. "Kami berharap peraturan ini juga akan menyinggung opang (ojek pangkalan)," katanya.

Baca juga: Awal Februari, Status Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum

Kemenhub menyadari bahwa ojek pangkalan tetap memiliki segmen pasar tersendiri. Contoh konsumen ojek pangkalan adalah ibu rumah tangga yang tidak mengoperasikan aplikasi ponsel, bahkan tidak memilikinya. Budi juga mengatakan bahwa peraturan soal transportasi publik roda dua tersebut tidak menyinggung tarif. "Mungkin hanya pada aspek keselamatan yang nanti kami atur," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Bantah tentang Adanya Uji KIR untuk Ojek Online

Selain itu, regulasi yang keluar pada Maret 2019 ini akan lebih fokus terhadap keamanan, kemitraan, serta mekanisme pembekuan akun driver (suspend). Tujuan peraturan terkait pengoperasian layanan ojek belum tercakup pada Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tambahan dibuat dengan mengacu kepada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (HF)
author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar