Foto : Tirto
Teknologi.id - Sejak kemarin (16/11), sosial media Twitter dihebohkan dengan tagar #NonAktifkanAnies. Diketahui tagar tersebut menguap menjadi trending topic lantaran banyaknya keluhan warganet akan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dianggap tidak tegas. Netizen menilai imbauan PSBB yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta tersebut bertolak belakang dengan pertemuan yang ia hadiri beberapa waktu silam.
Anies Baswedan dikabarkan menemui salah satu pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, sehari setelah beliau pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Netizen menyayangkan karantina 14 hari tersebut tidak diterapkan. Terlebih, saat penjemputan, pendukung Habib Rizieq berkerumun di Bandara Soekarno Hatta hingga menyebabkan kemacetan.
Baca Juga : Kasihan, Warga China Ini Dihukum Karena Pakai Medsos Asing
Acara kerumunan tersebut berlanjut hingga 14 November, terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq yang dihadiri kurang lebih 10.000 tamu undangan. Menanggapi adanya kerumunan dengan masa dalam jumlah besar di situasi pandemi seperti ini, Menko Polhukam Mahfud Md meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus. Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta (16/11).
Dikutip dari Detik, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah melakukan tugasnya dengan memberi imbauan hingga memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada pihak Habib Rizieq. Namun, adanya denda tersebut dianggap oleh warganet tidak akan menimbulkan efek jera. Keluhan dan pesan kekecewaan warganya terus membanjiri Twitter dengan tagar #NonAktifkanAnies.
Hari ini (17//11) pukul 10.00 WIB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Antara, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait antara lain; anggota Binmas yang bertugas saat itu, Ketua RT, Ketua RW, Satpam, Linmas, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, Pemprov DKI dan beberapa tamu yang hadir saat acara di Petamburan.
“Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (16/11).
Warganet berharap jika Anies Baswedan mau menghadiri panggilan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk pertanggung jawabannya terhadap masyarakat, khususnya warga ibukota.
Sementara itu, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka pada 16 November kemarin, kembali mengingatkan untuk menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan. Hal tersebut kemudian langsung ia cuitkan kembali kepada publik secara online di akun media sosial Twitter pribadinya @Jokowi.
"Kepada Menteri Dalam Negeri saya minta mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," ujar Jokowi dalam Twitter.
Baca Juga : Rewind 2020 Ditiadakan, YouTube Beri Permintaan Maaf
(af)
Tinggalkan Komentar