Netflix Dikenai PPN 10% Mulai 1 Juli, Siap-siap Biaya Langganan Naik?

Teknologi.id . May 15, 2020

Foto: Ezanime.net

Teknologi.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan akan mulai menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pembelian produk digital dari luar negeri atau pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai 1 Juli 2020.

Salah satu yang menjadi sasaran pajak adalah layanan streaming film, Netflix, dimana selama ini pengguna yang berlangganan Netflix belum dikenakan pajak PPN. Pajak ini nantinya akan dipungut oleh perusahaan Netflix selaku pelaku usaha PMSE dan wajib disetorkan kepada pemerintah.

DJP dalam keterangan persnya, Jumat (15/5/2020), menyatakan kepastian penarikan pajak tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020.

Selain Netflix, beberapa penyedia produk digital dan pelaku usaha PMSE lainnya seperti Zoom, Spotify, dan Amazon juga bakal dikenai PPN 10%.

Baca juga: Kartu Prakerja Tawarkan Latihan Instal Windows 10 Seharga Rp 260 Ribu, Netizen Heboh

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha.

"Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ungkap Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2020).

Hestu menyebut setelah adanya kebijakan ini, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

"Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," tambahnya.

Baca juga: iPhone SE 2020 Dibongkar, 'Harga Asli'-nya Cuma Rp 3 Jutaan

Untuk teknis pemungutan pajaknya, DJP menyatakan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Sedangkan pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.

Sementara itu, kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri tersebut baru akan diumumkan kemudian.

(dwk)
author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar