Kemenpar Izinkan AirBnB Beroperasi di Indonesia

Teknologi.id . December 22, 2017

Foto: travelandleisure.com

Dilansir dari CNN Indonesia — Menteri Pariwisata (Menpar) RI Arief Yahya mengizinkan AirBnB beroperasi di Indonesia dengan memberikan beberapa batasan operasional. Terdapat lima aturan untuk membatasi operasional online travel agent (OTA) tersebut.

Lima aturan tersebut diantaranya, pertama adalah soal cakupan peraturan yang mana aturan soal layanan akomodasi serupa ini akan berlaku di seluruh Indonesia, kedua adalah batasan waktu menginap. Kepada pemilik akomodasi yang menggunakan jasa penyedia akomodasi online, Kemenpar memberi dua batasan maksimal waktu menginap.

Yaitu maksimal 360 hari (1 tahun) untuk akomodasi yang beroperasi di wilayah yang hanya memiliki sedikit penginapan. Sementara di wilayah yang ramai tempat menginap, batas maksimal waktu menginap adalah 180 hari (9 bulan). Selain itu, waktu minimal menginap juga dibatasi, harus lebih dari satu hari.

Peraturan ketiga adalah membebaskan pungutan pajak pada pengusaha homestay yang tergabung di AirBnB dan perusahaan sejenis. Keempat adalah kelonggaran masalah perizinan untuk destinasi wisata dengan sedikit hotel. Dan yang terakhir terkait dengan standar pelayanan homestay. Di daerah dengan hotel sedikit, homestay harus memiliki standar pelayanan layaknya hotel.

Namun menurut Arief, aturan ini masih akan didiskusikan dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar