Teknologi.id - Seorang YouTuber asal Bandung, Ferdian Paleka menjadi buronan polisi setelah dirinya membuat video sosial abal-abal (prank)
Dalam video prank tersebut, Ferdian bersama teman-temannya membagikan kardus yang seolah-olah berisi paket sembako kepada dua waria di Bandung, padahal ternyata isinya hanya batu dan sampah. Kedua waria ini pun merasa terhina dan menangis.
Aksi Ferdian tersebut dinilai netizen sebagai tindakan yang tidak manusiawi mengingat saat ini dunia tengah dilanda wabah mematikan COVID-19 yang berdampak pada berbagai sektor.
Polisi pun meminta Ferdian Paleka dan teman-temannya untuk segera menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung dan terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Cara Akses YouTube Premium Gratis Selamanya!
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
"Kita tetap berupaya paksa, kita sarankan kooperatif sama kita, menyerahkan diri," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/5/2020).
Adapun bunyi pasal yang bakal dikenakan kepada Ferdian yaitu, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta."
Sebelumnya, polisi telah mendatangi kediaman Ferdian di Kavling Bojong Koneng Indah, Kecamatan Baleendah, Bandung, namun, yang bersangkutan tak berada di rumah.
Polisi hanya bertemu orangtua Ferdian, yang kemudian berjanji bekerja sama untuk segera menyerahkan Ferdian ke polisi terkait laporan aksi prank sembako berisi sampah.
Hingga saat ini, baru satu orang teman Ferdian yakni, Tubagus Fahddinar yang menyerahkan diri ke polisi terkait kasus prank tersebut. Tubagus menyerahkan diri didampingi keluarganya dengan mendatangi Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (4/5) pagi.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, korban bernama Sani (39) menjelaskan, peristiwa bermula ketika dia dan empat rekannya yang jadi korban sedang mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tiba-tiba Sani dihampiri tiga pelaku yang datang menggunakan kendaraan roda empat jenis sedan.
Para pelaku memanggil korban seraya berkata hendak membagikan rezeki. Ketika itu, pelaku memberikan dua buah dus mie instan yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik.
"Lagi mangkal, terus ada mobil lewat, orangnya manggil katanya mau bagi-bagi rezeki. Aku panggil temen-temen, tapi katanya nanti satu-satu. Terus aku samperin dia kasih bingkisan gitu, aku bawa terus kasih temen satu," katanya.
Baca juga: Youtube Alami Lonjakan Pendapatan Ditengah Pandemi COVID-19
Tapi tak disangka, setelah dibuka ternyata bingkisan yang diberikan berisi makanan busuk dan batu bata. Sani mengaku sedih dan kecewa usai mendapati isi dari paket tersebut. Padahal, mulanya dia tidak menaruh rasa curiga terhadap pelaku. Paket makanan palsu tersebut kemudian dia buang.
Korban bersama temannya pun sudah melaporkan ulah Ferdian Cs ke Mapolrestabes Bandung pada Senin, 4 Mei 2020 dini hari. Mereka berharap polisi dapat segera bertindak dan menghukum mereka dengan setimpal.
"Saya minta ke aparat-aparat kepolisian. Semoga dihukum setimpal dengan kelakuannya," ujar Sani.
(dwk)
Tinggalkan Komentar