Privasi Publik Terancam: Fenomena Fotografi Jalanan dan Bahaya Aplikasi FotoYu

Sarah Shabrina . October 30, 2025

Foto: KATAFOTO

Teknologi.id – Ruang publik kini tidak lagi terasa sepenuhnya aman dari sorotan kamera. Fenomena fotografer jalanan yang dengan mudah dapat dijumpai ini menimbulkan kekhawatiran publik. Pasalnya, mereka memotret tanpa izin, lalu mengunggah foto tersebut ke dalam sebuah aplikasi bernama FotoYu.

Nantinya, orang yang di foto dapat mengambil foto mereka di aplikasi FotoYu dan membayar mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per foto.

Meskipun terdengar menguntungkan, tetapi terdapat bahaya tersembunyi pada aplikasi tersebut. Dimana aplikasi ini berpotensi menjadi alat penyebaran data tanpa izin dengan teknologi pengenalan wajah. Ditambah dengan ketidaknyamanan pemilik foto yang merasa tidak memberikan izin kepada fotografer untuk di foto.

Hal ini, menyebabkan fenomena fotografi jalanan yang dulunya dianggap seni kini berubah menjadi isu sosial dan keamanan digital. Serta menimbulkan pertanyaan “sejauh  mana batas antara ruang publik dan privasi pribadi?”

Fenomena Fotografi Jalanan Kian Menjamur

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan hidup sehat dengan berolahraga di ruang publik, kini menjadi pemandangan umum di berbagai sudut kota. Di pagi hari atau sore hari, sering kita melihat masyarakat yang berlari, bersepeda atau sekadar berjalan santai.

Namun, di sisi lain, meningkatnya aktivitas publik ini juga memunculkan praktik baru yakni kehadiran fotografer jalananan yang memanfaatkan momen olahraga untuk mengambil foto tanpa izin.

 Para fotografer ini biasanya berada di pinggir jalan dengan membawa kamera profesional, lalu memotret setiap pelari atau pesepeda yang melintas saat Car free Day (CFD) diakhir pekan atau event lari.

Setelah itu, foto-foto yang dihasilkan akan diunggah ke media sosial atau dijual secara dari melalui aplikasi FotoYu dan dibanderol dengan harga yang bervariasi. Awalnya, kegiatan ini dinilai sebagai dokumentasi kegiatan tetapi setelah memasuki ranah jual beli daring menimbulkan perdebatan publik. 

Banyak orang yang mengaku merasa risih ketika mereka di foto dan foto mereka muncul di media sosial atau aplikasi tanpa izin. Mereka khawatir jika foto tersebut dapat di salahgunakan hingga menimbulkan peretasan data pribadi.

Baca juga: Difoto Tanpa Izin di Tempat Umum? Komdigi: Warga Bisa Gugat!

Ancaman Privasi Data di Aplikasi FotoYu

Aplikasi yang sering digunakan oleh para fotografer jalanan untuk menjual-belikan hasil foto mereka yaitu aplikasi FotoYu.

FotoYu sendiri adalah sebuah aplikasi marketplace berbasis foto yang menggunakan sejumlah teknologi AI, komputasi awan, otomatisasi, GPS, fintech dan beberapa teknologi lainnya.

Fungsi utama dari aplikasi FotoYu ini adalah untuk menghubungkan fotografi dengan objek foto lewat teknologi pengenalan wajah dan lokasi. Sehingga fotografer dapat mengunggah foto yang nantinya foto tersebut dapat diunduh atau dibeli oleh subjek foto.

Tetapi, tanpa disadari aplikasi FotoYu ternyata menyimpan bahaya tersembunyi. Aplikasi tersebut dinilai terlalu banyak menyimpan data pribadi penggunanya melalui rangkaian verifikasi yang meminta banyak akses data seperti nomor ponsel, email, tanggal lahir, lokasi hingga data biometrik wajah.

Hal ini lah yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat saat fotonya berada di aplikasi FotoYu.

Hukum dan Regulasi Foto Tanpa Izin, Para Ahli Angkat Bicara

Sementara itu, ahli IT dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tentang bahaya aplikasi FotoYu yang mengambil data pribadi pengguna dengan alasan verifikasi. Mereka juga menghimbau agar fotografer mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi  (UU PDP) yang sudah ditetapkan.

Konsultan IT di perusahaan keamanan siber di Asia, Afif Hidayatullah menilai bahwa aplikasi berbagi foto FotoYu sudah melibatkan pengumpulan data pribadi saat proses verifikasi identitas dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

“Dari proses KYC (Know Your Customer) yang minta data identitas, sampai pengumpulan foto pribadi dan lokasi, semuanya terlalu berlebihan. Padahal, pengguna mungkin tidak sadar seberapa besar data yang mereka berikan” ujar Afifi dikutip dari Tekno.kompas

Diketahui, data wajah termasuk ke dalam data biometrik yang sangat sensitif, sehingga jika terjadi kebocoran data akan berakibat dan dapat dimanfaatkan untuk pemalsuan identitas atau penyalahgunaan.

“kalau sampai bocor, kita nggak bisa ganti wajah semudah ganti password. Data itu bisa dimanfaatkan untuk deepfake atau pemalsuan identitas. Jadi celahnya besar banget” tambah Afif.

Sedangkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar mengingatkan tentang hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari pemilik foto (objek yang difoto).

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE  (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)” kata Alexander.

 Maka dari itu, perlu adanya peningkatan literasi digital dan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi dan etika pengguna teknologi kepada masyarakat. Sehingga mereka dapat mengantisipasi dan berani untuk menegur para fotografer jika tidak ingin di foto tanpa izin.

Mari kita ciptakan ruang publik yang aman dan nyaman serta dapat menjaga privasi di ruang publik digital.

Baca artikel dan berita lainnya di Google News

(SS)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar