Muncul Lagi, Bjorka Klaim Bakal Segera Beri Kejutan

Teknologi.id . September 21, 2022
Foto: SS Telegram Bjorka


Teknologi.id - Semenjak ditangkapnya pemuda Madiun MAH (21), hacker Bjorka seperti mengurangi aksinya dalam membuat kehebohan baik lewat Twitter, Telegram, maupun Breached Forum.

Meski demikian, baru-baru ini ia kembali muncul lewat grup Telegramnya. Bjorka menuliskan sejumlah klarifikasi dalam postingan tersebut. Tak hanya itu, ia juga berjanji akan memberikan kejutan dalam waktu dekat.

"since my last twitter account (@bjorkanesian) was suspended, until now, i don't have any twitter account. so if there is an account that uses my name, then it is a fake account," tulisnya di Telegram, Selasa (20/9). 

(Sejak akun Twitter terakhir saya @bjorkanesian ditangguhkan, sampai sekarang saya tidak memiliki akun Twitter. Jadi jika ada akun yang memakai nama saya, maka itu akun palsu, red).

"i've never had an instagram or tiktok account or made any stupid videos," lanjutnya. (Saya tidak pernah memiliki akun Instagram atau Tiktok atau membuat video bodoh, red).

"curently, the only communication channels i use only telegram and breached.to," tegasnya. 

(Saat ini satu-satunya saluran komunikasi yang saya gunakan hanya Telegram dan Breached.to, red).

Akan ada kejutan dalam waktu dekat," tutup Bjorka di grup Telegram Bjorkanism.

Grup Telegram Bjorka 

Beberapa hari ini, grup Telegram tersebut terbilang sepi. Bjorka hanya sesekali memposting meme ataupun animasi gif yang maksudnya tidak jelas.

Hal tersebut kontras dengan aksinya yang membuat heboh netizen Indonesia beberapa waktu belakangan. Misalnya saat ia memposting bocoran data pribadi dari berbagai sumber, termasuk saat ia men-doxing sejumlah pejabat tinggi Indonesia dengan menyebarkan data-data pribadi mereka.

Baca juga: Hacker Bjorka Ternyata Punya 127 BTC, Setara dengan 41 Miliar Rupiah! 

Aksi yang menghebohkan tersebut membuat pemerintah Indonesia dengan sigap bergerak membuat tim khusus. Salah satu hasilnya adalah ditangkapnya MAH, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka dalam pembuatan channel Telegram. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9).

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar