Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, memastikan bahwa pihaknya tidak akan langsung menutup Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 20 Juli 2022.
Menkominfo Johnny mengungkapkan jika aplikator tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi. Saat ini, PSE besar seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Google terpantau belum mendaftarkan diri.
Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal. Kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," ucap Johnny, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Ada 3 Pasal Karet di Aturan Kominfo Terkait PSE
Namun, Menkominfo Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan pihaknya siap membantu PSE lingkup privat untuk mendaftar jika merasa ada kesulitan saat pendaftaran melalui skema OSS (Online Single Submission). Dari hasil monitoring banyak PSE Lingkup Privat belum mendaftar.
"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," kata Johnny.
Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," imbuh Johnny.
(dwk)
Tinggalkan Komentar