Kartu Nikah Fisik Ditiadakan, Diganti Kartu Nikah Digital

Muhammad Iqbal Mawardi . August 10, 2021

Foto: Detik

Teknolog.id – Kementerian Agama secara resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Penyetopan kartu nikah fisik tersebut digantikan dengan inovasi kartu nikah dalam bentuk format digital per Agustus 2021.

Sarana Prasarana selaku Kepala Subdit Mutu dan Jajang Ridwan selaku Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan bahwa kartu nikah digital dihadirkan guna mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Era digitalisasi ini juga diklaim bisa membuat pasangan pengantin tak perlu repot membawanya saat berpergian.

Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Web.

Berikut beberapa tahapan untuk membuat kartu nikah digital yang dapat dilakukan calon pasangan pengantin per Agustus 2021.

Mengisi Formulir di Situs Simkah

Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id.

Lalu, pasangan calon pengatin diharuskan melengkapi data-data pribadi seperti nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca juga: Nikahan Mantan, Game Puzzle untuk Lampiaskan Patah Hati

Cek Kotak Masuk Email dan WhatsApp

Saat pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah.

Kartu nikah tersebut nantinya akan dikirimkan dalam bentuk link yang akan mengarahkan pengantin ke surat nikah digital mereka.

Tak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah per Agustus 2021, Kemenag menjelaskan bahwa mengatakan kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang telah lama menikah.

Berikut cara membuat surat nikah digital untuk pasangan yang sudah lama menikah:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

(MIM)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar