Foto: Detik
Teknolog.id – Kementerian Agama
secara resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Penyetopan kartu nikah
fisik tersebut digantikan dengan inovasi kartu nikah dalam bentuk format
digital per Agustus 2021.
Sarana Prasarana selaku Kepala Subdit
Mutu dan Jajang Ridwan selaku Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama menjelaskan bahwa kartu nikah digital dihadirkan guna mempermudah
pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Era digitalisasi ini juga diklaim bisa
membuat pasangan pengantin tak perlu repot membawanya saat berpergian.
Jajang menjelaskan, layanan kartu
nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah
terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Web.
Berikut beberapa tahapan untuk
membuat kartu nikah digital yang dapat dilakukan calon pasangan pengantin per
Agustus 2021.
Mengisi Formulir di Situs Simkah
Pasangan calon pengantin harus
mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web
diwww.simkah.kemenag.go.id.
Lalu, pasangan calon pengatin diharuskan melengkapi data-data pribadi seperti nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Baca juga: Nikahan Mantan, Game Puzzle untuk Lampiaskan Patah Hati
Cek Kotak Masuk Email dan WhatsApp
Saat pasangan pengantin selesai melaksanakan
akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp
yang telah didaftarkan melalui Simkah.
Kartu nikah tersebut nantinya akan
dikirimkan dalam bentuk link yang akan mengarahkan pengantin ke surat nikah
digital mereka.
Tak hanya bisa dimiliki oleh pasangan
yang baru menikah per Agustus 2021, Kemenag menjelaskan bahwa mengatakan kartu
nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang telah lama menikah.
Berikut cara membuat surat nikah
digital untuk pasangan yang sudah lama menikah:
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
(MIM)
Tinggalkan Komentar