Inilah 4 Kewajiban PSE Setelah Mendaftar di PSE Kominfo

Aprilia Khairul Amalia . August 02, 2022
Foto: Kominfo


Teknologi.id - Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat setelah mendaftar di PSE Kominfo. 


Berdasarkan Peraturan PSE Kominfo, platform digital diwajibkan untuk mendaftar di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Jika tidak mendaftar, layanan milik platform digital tersebut akan dianggap ilegal dan aksesnya pun dapat diblokir oleh Kominfo. 


Kewajiban mendaftar di PSE telah diatur dalam pasal 2 Permenkominfo 5/2020, sedangkan aturan mengenai akibat pelanggaran juga telah diatur dalam pasal 7. Selain pendaftaran, aturan ini juga mencakup sejumlah kewajiban PSE lainnya. Lalu apa saja kewajiban PSE yang tertuang dalam Permenkominfo 5/2020? 

Baca juga : Redmi 10 5G Resmi Dirilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Kewajiban PSE setelah mendaftar di PSE Kominfo 

1. Kewajiban untuk memastikan bahwa layanan tidak mengunggah dan mendistribusikan konten terlarang 


Dalam Pasal 9 (3), platform digital memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak mengunggah atau mendistribusikan konten terlarang ( informasi atau dokumen). Sedangkan untuk klasifikasi konten yang dilarang, dijelaskan pada ayat 4 dengan rincian sebagai berikut: 

  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum
  • Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. 

Jika platform digital gagal memenuhi kewajiban ini, pemblokiran akses layanan platform digital juga bisa diberlakukan, sebagaimana aturan yang tercantum pada Pasal 9 ayat 6 Permenkominfo 5/2020. 


2. Kewajiban penyediaan fasilitas administrasi dan sarana pelaporan konten terlarang 


PSE Lingkup Privat dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna) wajib menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan atau pengaduan konten yang dilarang, sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 1 hingga 4. 

Jika platform digital gagal memenuhi kewajiban ini, akses layanannya akan diblokir. Kemudian, PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari sanksi atas keberadaan konten yang dilarang jika: 

  • Telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10
  • Memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum
  • Melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. 

Selain itu, maksud dari Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat mendaftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat email, dll. 


Kewajiban untuk menyediakan tata kelola konten ini juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat dengan layanan Komputasi Awan (layanan berbasis internet). Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, platform digital berbasis internet wajib menyediakan data pengguna. 


3. Kewajiban untuk menghapus konten yang dilarang 


Dalam pasal 13 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, platform digital wajib mencabut akses terhadap konten terlarang, sesuai klasifikasinya dalam pasal 9 ayat 4. 


Sementara itu, permintaan penghapusan untuk konten yang dilarang dapat disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, pengadilan, dan aparat penegak hukum. Jika tidak menghapusnya, akses ke layanan platform digital tersebut akan diblokir. 

 

4. Kewajiban Penyediaan Akses Sistem dan Data Elektronik 


Dalam asal 21 Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat berkewajiban memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dari layanannya kepada kementerian atau pejabat terkait dalam rangka penegakan dan pengawasan hukum. 


Sedangkan yang dimaksud dengan data elektronik disini adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. 


Selain itu, PSE Lingkup Privat juga diharuskan memiliki riwayat audit penggunaan data elektronik dan penggunaan akses sistem dan data elektronik. PSE dapat melakukan penilaian tentang dampak atas penggunaan akses ini pada layanannya. 


Seperti persyaratan sebelumnya, jika PSE Lingkup Privat tidak memberikan akses ke data elektronik kepada pihak yang berwenang dan tidak memiliki riwayat audit penggunaan data, akses ke layanannya juga dapat diblokir oleh Kominfo.


(aka)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar