Resmi! Tarif Ojol di Jabodetabek Naik Rp 250/Km Mulai Senin Depan

Teknologi.id . March 10, 2020

ojol

Foto: Media Indonesia

Teknologi.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di wilayah Jabodetabek. Kenaikan ini mencakup tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020), Budi Setiyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menyebut kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (Km) dan tarif batas atas naik Rp 150 per Km.

Dengan kenaikan tersebut, tarif batas bawah yang mulanya Rp 2.000/Km kini menjadi Rp 2.250/Km, sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 kini menjadi Rp 2.650/Km.

Baca juga: Beredar Kabar Gojek dan Grab Bakal Merger, Mungkinkah Terjadi?

Budi menuturkan kenaikan tarif ini selain dari usulan asosiasi pengemudi ojol, juga berdasarkan survei yang dilakukan pada 1.860 responden yang menyatakan tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.

Sementara itu untuk tarif ojol minimal per 4 km pertama yang sebelumnya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 juga ikut naik. Budi menjelaskan, biaya jasa minimal per 4 km naik menjadi Rp 9.000 dan Rp 10.500.

Budi menyebut kenaikan itu dinilai masih dalam batas kewajaran sesuai Kepmen 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Tinggal bagaimana aplikator menerapkan dalam alogritmanya. Dan ini masih dalam batas kewajaran," kata Budi.

Baca juga: Project Sandcastle Bikin iPhone Bisa Jalankan Sistem Operasi Android

Kenaikan tarif ojol ini sendiri akan mulai diterapkan Senin depan, 16 Maret 2020, dan hanya berlaku di wilayah Zona II (Jabodetabek). Sedangkan untuk Zona I dan III tarif tetap sama dan tidak berubah.

Berikut daftar tarif ojol baru setelah adanya kenaikan yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:

Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
  • tarif batas bawah: Rp 1.850/km
  • tarif batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000

Zona II (Jabodetabek)

  • tarif batas bawah: Rp 2.250/km
  • tarif batas atas: Rp 2.650/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)

  • tarif batas bawah: Rp 2.100/km
  • tarif batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000.
(dwk)
author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar