PTUN Nyatakan Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet Papua

Teknologi.id . June 03, 2020

Foto: Suara Surabaya


Teknologi.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta (PTUN) memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019.

Kebijakan itu dilakukan saat terjadi kerusuhan karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat pada Senin, 19 Agustus 2019.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Postingan Lawas Kamu Memalukan? Facebook Kini Sediakan Cara Hapus dengan Mudah

Tergugat 1 dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi sedangkan tergugat 2 adalah Menkominfo.Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.


Menurut majelis hakim, Internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar