Foto: Prokabar
Teknologi.id - Maraknya penggunaan
software bajakan atau tidak berlisensi untuk kebutuhan bisnis maupun perorangan sudah semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari BSA I The Software Alliance (BSA) pada 2017, 83%
software yang beredar di Indonesia adalah bajakan.
"Di kawasan Asia Pacifik, rata-rata penggunaan software tidak berlisensi adalah 57 persen, sementara di Indonesia persentasenya mencapai 83 persen. Ini tinggi sekali, bahkan termasuk yang tertinggi di dunia," kata Senior Director BSA, Tarun Sawney, seperti dikutip dari
Antaranews.
Penggunaan
software yang tidak berlisensi bisa meningkatkan potensi serangan siber yang dapat merusak berbagai file penting, pencurian data personal. Bahkan jenis virus
ransomware dapat memblokir akses pengguna ke perangkatnya. Hal tersebut hanya dapat dipulihkan apabila membayar uang tebusan secara
online kepada penjahat siber.
Pemerintah mengaku kesulitan mengontrol perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan atau tidak berlisensi. Kepala Seksi Pencegahan Direktorat DJKI, Kementerian Hukum dan HAM, Anang Pratama mengatakan kesulitan itu terjadi karena keterbatasan ruang yang dimiliki lembaga pemerintah itu dalam menangani dan mengawasi penggunaan software.
"Sesuai regulasi, penegakan hukum terkait dengan software bajakan ada UU Nomor 28 Tahun 2014. Jadi, apabila tidak ada aduan atau pencatatan dari masyarakat, maka kami akan mengalami kesulitan karena tidak bisa melakukan langkah hukum," ujar Anang dalam acara kampanye BSA: Legalize and Protect di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari
Antaranews.
Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM, Irbar Susanto mengatakan bahwa masalah software bajakan telah menghambat pemerintah untuk melakukan kerjasama dengan pihak eksternal dalam menanggulangi pembajakan software.
Irbar menjelaskan dalam kurun 2015-2018, hanya ada 100 perusahaan software yang mendaftarkan hak ciptanya ke pemerintah. Menurutnya, itu dipengaruhi tidak adanya kewajiban bagi perusahaan-perusahaan software untuk mendaftarkan hak ciptanya.
Karenanya, BSA meluncurkan kampanye “Legalize and Protect” di beberapa negara di Asean, termasuk Indonesia. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk menjangkau para pemimpin bisnis dengan pesan mengenai manfaat penggunaan
software legal secara hukum, produktivitas, dan keamanan.
Meskipun penggunaan software berlisensi tidak menjamin 100% sebuah perangkat akan terbebas dari serangan siber, setidaknya software berlinsensi akan menjadi benteng pertama yang melindungi aset perusahaan.
BSA berharap bahwa hasil dari kampanye ini dapat mendorong ribuan perusahaan untuk melegalkan berbagai asetnya, dari
software ilegal yang tidak aman menjadi aset
software berlisensi.
(DWK)
Tinggalkan Komentar