Teknologi.id - Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) tak punya wewenang, baik untuk mengawasi maupun memblokir konten video streaming seperti Netflix, YouTube dan lainnya.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan tidak mungkin KPI ikut awasi lembaga multiplatform seperti Netflix dan YouTube
"Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin," kata Geryantika dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Senin (25/11/2019).
Geryantika mengatakan hal tersebut belum tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia juga menegaskan bahwa KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran.
Meski demikian, KPI tetap bisa melaporkan Netflix dkk jika ada konten yang dianggap melanggar. Namun mekanismenya seperti aduan konten dari masyarakat.
"KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multiplatform. Yang melanggar di-takedown lewat UU ITE," kata Geryantika.
Kendati demikian, bukan berarti Netflix dan layanan streaming lain tidak berada dalam pengawasan. Konten-konten yang terindikasi melanggar, bisa dilaporkan kepada pemerintah.
"Mekanismenya aduan. Aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan melanggar aturan atau tidak. Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE," ungkap Geryantika.
Aturan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam usulan dari Kominfo untuk RUU Penyiaran. UU ini adalah insiatif DPR-RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Dalam usulan yang sama, Kominfo juga akan memberikan kewenangan bagi KPI untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap program televisi yang dianggap melanggar aturan. Berbeda dengan kondisi saat ini di mana KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran.
Beberapa waktu lalu KPI diketahui sempat berencana untuk mengawasi konten yang beredar di layanan video streaming seperti Netflix, YouTube, lainnya. Upaya tersebut dilakukan lantaran media digital disebut sudah masuk dalam ranah KPI.
Pengawasan konten-konten yang beredar di media digital dilakukan untuk memastikan agar materi dari konten tersebut memiliki nilai edukasi, layak ditonton dan menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
(dwk)
Tinggalkan Komentar