Teknologi.id - Nama Youtuber Kime Hime mengemuka setelah menjadi pembahasan dalam sebuah rapat Komisi I DPR RI dengan Kominfo pada pekan ketiga Juli 2019 lalu. Beberapa kontennya dinilai terlalu vulgar dan bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengambil langkah penangguhan tiga video pemilik nama lengkap Kimberly Khoe itu di YouTube. Tak sampai disitu, Kominfo pun mengimbau masyarakat yang menemukan konten yang dinilai lebih vulgar dari Kimi Hime, disarankan untuk melapor disertai link kepada pemerintah.
"Silakan sampaikan. Kadang ada satu, dua konten yang lebih vulgar dari Kimi, tolong sampaikan. Jangan menyampaikan ada tapi tidak kirimkan link," ucap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Senin (29/7/2019).
Sebenarnya Kominfo sudah memiliki mesin Ais yang bisa dimanfaatkan untuk mengais berbagai konten negatif di internet. Tetapi, laporan dari masyarakat berserta link dan tangkapan layar (screenshoot) akan sangat membantu pemerintah.
"Laporan dari masyarakat dengan menyertakan link atau tautan nama website atau akunnya, monggo sampaikan. Kami akan menindaklanjuti semua laporan, tidak hanya kepada Kimi. Taruhlah Kimi sebagai momentum atau pintu masuk, tapi tidak hanya untuk Kimi," tuturnya.
Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Kominfo telah menyiapkan layanan pengaduan terkait konten-konten yang bermuatan negatif di dunia maya. Selain bisa dilaporkan lewat email aduankonten@kominfo.go.id atau mencuit ke akun Twitter @aduankonten, bisa juga melalui WhatsApp di nomor 0811 922 4545.
(dwk)
Tinggalkan Komentar