Belum Jelasnya Definisi Kendaraan Listrik di Indonesia

Kemala Putri . October 05, 2018

Ilustrasi kendaraan bertenaga listrik. Kredit : Public Domain
Teknologi.id - Dari sekian banyak pertanyaan yang masih belum terjawab soal penerapan kendaraan listrik di Indonesia, ada satu yang bakal berlaku fundamental, yaitu tentang definisi kendaraan listrik. Asosiasi pelaku industri dalam negeri berharap pemerintah menetapkan regulasi yang jelas terkait hal itu. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menjelaskan, ada banyak produk otomotif berteknologi listrik. Namun, karena regulasi yang spesifik mengatur tentang pengkategorian belum ada, masih tidak ada kejelasan jenis kendaraan listrik yang mana diinginkan pemerintah untuk dikembangkan. "Kita harus tahu kendaraan listrik itu apa sih. Ada yang sepeda dikasih motor, ada pedalnya, itu kita bilangnya e-bike. ada skuter yang dengan motor kecepatannya di bawah 50 km per jam, di china disebutnya e-scooter. Ada nanti di atas 50 km per jam disebutnya e-motorcycle," ucap Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto dalam Forum Diskusi Kendaraan Listrik di Jakarta, Kamis (4/10). AISI, kata Hari, mau bermitra dengan pemerintah untuk membuat standarisasi kategori kendaraan listrik. Hari menyebut pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sudah dicantumkan kendaraan listrik, tetapi regulasi turunannya terkait kategorisasi masih dalam pembahasan. "Karena kendaraan listrik ada macam-macam, nanti mainan anak-anak (dibilangnya) kendaraan listrik juga," sebut Hari.

Pentingnya kategorisasi

Kategorisasi dinilai penting agar produk hasil program kendaraan listrik yang dibentuk pemerintah tidak diganggu produk sub standar. "Kita menghindari barang sub standar masuk dengan tingkat keselamatan yang sangat rendah yang nantinya merugikan pengguna dan industri pada umumnya. Itu yang perlu kita koordinasikan dengan pemerintah seiring dengan payung hukum," kata Hari. Asosiasi industri roda empat, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga meminta hal yang sama seperti AISI. Dalam materi presentasi Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara memaparkan setidaknya ada tiga jenis kendaraan listrik roda empat. Ketiganya yaitu Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Battery Electric Vehicle (BEV). Menurut Kukuh ketiganya merupakan gambaran jenis kendaraan listrik yang bisa saja dikategorisasi lebih detail lagi oleh pemerintah. Indonesia dikatakan tidak perlu riset terlalu berat terkait pengkategorian, karena direkomendasikan mengacu pada regulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sudah banyak negara dikatakan Kukuh mengacu pada PBB "Kategorisasi dan definisinya harus jelas dulu, kan belum ada sekarang," ujar Kukuh. Program kendaraan listrik merupakan proyek besar yang pelik karena harus menyinergikan banyak pihak yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Standarisasi Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Kepolsian Indonesia. Indonesia bermimpi, tahap awal memproduksi kendaraan listrik setidaknya 2.200 unit roda empat dan 2,1 juta unit roda dua pada 2025. (DWK)
author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar