Indosat Ooredoo Ngebut Gelar 5G, Ini 4 Kota Sasarannya

Muhammad Iqbal Mawardi . June 14, 2021

Foto: Techbiz

Teknologi.id – Setelah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO) 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indosat Ooredoo langsung tancap gas membuat jaringan tersebut di Indonesia.

Indosat Ooredoo dikabarkan telah melakukan Uji Laik Operasi (ULO) 5G pada 3-4 Juni yang berlokasi di Jakarta Pusat, tepatnya di area Monas, Medan Merdeka Barat, dan Medan Merdeka Selatan.

"Saya senang Indosat Ooredoo telah lulus uji ULO dan oleh karena itu, kami siap untuk meluncurkan 5G secara komersial di Indonesia," ucap President Director and CEO Indosat Ooredoo, Ahmad Al-Neama.

Al-Neama mengatakan restu Kominfo berupa SKLO 5G ini hanyalah permulaan bagi Indosat Ooredoo untuk memberdayakan 5G di Indonesia.

Baca juga: Ini Keuntungan Lain 5G Selain Internet Ngebut

"Penggelaran 5G akan membantu menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia dengan menyediakan konektivitas berkecepatan tinggi yang memastikan pengalaman digital terbaik bagi perusahaan dan konsumen," ucapnya.

Untuk tahap awal, Indosat Ooredoo akan menggelar di beberapa kota. Beberapa kota tersebut yakni Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar. Bersamaan dengan hal tersebut, Al-Neama menyebutkan, akan diikuti dengan kesiapan ekosistem.

Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menuturkan, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) telah mengeluarkan keterangan SKLO kepada Indosat.

"Penerbitan SKLO ini berdasarkan pelaksanaan ULO yang bertempat di Jakarta Pusat, di area Monas, Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Selatan, Indosat dinyatakan laik," ucap Johnny.

"Dengan diterbitkannya SKLO 5G ini menandakan bahwa seluruh sarana prasarana untuk penggelaran 5G telah dilakukan Indosat, secara teknis siap dioperasikan, khususnya dilakukan di pita frekuensi 1800 MHz dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1837,5 MHz sampai dengan 1857,5 MHz," pungkasnya.

Menkominfo juga mengatakan, penerbitan SKLO 5G ini merupakan rujukan dari Pasal 4 Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mana turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

(MIM)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar