Foto: Techbiz
Teknologi.id – Setelah berhasil mendapatkan Surat
Keterangan Layak Operasi (SKLO) 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo), Indosat Ooredoo langsung tancap gas membuat jaringan tersebut di
Indonesia.
Indosat Ooredoo dikabarkan telah
melakukan Uji Laik Operasi (ULO) 5G pada 3-4 Juni yang berlokasi di Jakarta
Pusat, tepatnya di area Monas, Medan Merdeka Barat, dan Medan Merdeka Selatan.
"Saya senang Indosat Ooredoo
telah lulus uji ULO dan oleh karena itu, kami siap untuk meluncurkan 5G secara
komersial di Indonesia," ucap President Director and CEO Indosat Ooredoo,
Ahmad Al-Neama.
Al-Neama mengatakan restu Kominfo berupa SKLO 5G ini hanyalah permulaan bagi Indosat Ooredoo untuk memberdayakan 5G di Indonesia.
Baca juga: Ini Keuntungan Lain 5G Selain Internet Ngebut
"Penggelaran 5G akan membantu
menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia dengan menyediakan konektivitas
berkecepatan tinggi yang memastikan pengalaman digital terbaik bagi perusahaan
dan konsumen," ucapnya.
Untuk tahap awal, Indosat Ooredoo
akan menggelar di beberapa kota. Beberapa kota tersebut yakni Jakarta, Solo,
Surabaya, dan Makassar. Bersamaan dengan hal tersebut, Al-Neama menyebutkan,
akan diikuti dengan kesiapan ekosistem.
Di kesempatan yang sama, Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menuturkan, Kominfo
melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI)
telah mengeluarkan keterangan SKLO kepada Indosat.
"Penerbitan SKLO ini berdasarkan
pelaksanaan ULO yang bertempat di Jakarta Pusat, di area Monas, Medan Merdeka
Barat, Medan Merdeka Selatan, Indosat dinyatakan laik," ucap Johnny.
"Dengan diterbitkannya SKLO 5G
ini menandakan bahwa seluruh sarana prasarana untuk penggelaran 5G telah
dilakukan Indosat, secara teknis siap dioperasikan, khususnya dilakukan di pita
frekuensi 1800 MHz dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1837,5 MHz sampai
dengan 1857,5 MHz," pungkasnya.
Menkominfo juga mengatakan, penerbitan SKLO 5G ini merupakan rujukan dari Pasal 4 Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mana turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
(MIM)
Tinggalkan Komentar