Bjorka Menghilang Setelah Pengesahan Naiknya Anggaran BSSN serta UU PDP

Adiwijaya Kusumajati Supama . September 28, 2022

Foto: optika.id

Teknologi.id - Hacker Bjorka tiba-tiba menghilang seperti ditelan bumi setelah menangani pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pengesahan anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Komite I. Untuk diingat, Bjorka beraksi sejak Agustus hingga pertengahan September dengan membeberkan identitas masyarakat dan mendoxxing pejabat pemerintah Indonesia.

Bahkan, dia juga mengaku bahwa ia berasal dari Polandia, tapi dia juga menyebut semua masalah yang terjadi di Indonesia. Terakhir, dia muncul melalui grup Telegram-nya, berjanji akan memberi kejutan kembali pada hari Selasa lalu (20 September 2022) dan mengklarifikasi mengenai akun media sosial yang mengatasnamakan miliknya.

Baca juga: Hacker Bjorka Ternyata Punya 127 BTC, Setara dengan 41 Miliar Rupiah!

Forum Breached tempat dia "bersembunyi" juga sepi, tidak ada lagi aktivitas peretasan Bjorka. Di sisi lain, ketika dia membocorkan data pribadi dari KPU dan registrasi kartu SIM, dia malah mengejek imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Bjorka tidak menyerang data pribadi masyarakat luas. Bertepatan dengan hilangnya Bjorka, pemerintah Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam rapat paripurna DPR sidang pertama 2022-2023 yang digelar di gedung DPR, Senin (20/9).

Adanya undang-undang PDP memberikan benteng atau tameng hukum untuk memastikan bahwa data-data pribadi masyarakat terlindungi dari ekspos dan terpelihara dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejak Presiden Joko Widodo menyampaikan RUU PDP kepada Ketua DPR RI pada 24 Januari 2020 lalu bersama Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga telah sepakat bekerja sama untuk menyelesaikan sebanyak 371 daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Baca juga: Bjorka Masih Belum Diketahui Identitasnya, Orang Indonesia dan Hanya Pembeli Data?

Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2022, RUU PDP telah disetujui oleh Pemerintah dan Panitia Kerja RUU PDP Komite I DPR RI, disahkan dalam paripurna dan mulai berlaku saat ini. Dua hari kemudian, Komite I DPR menyetujui batas anggaran 2023 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebesar Rp 624 miliar untuk tahun 2023. Salah satunya tentunya untuk melindungi dunia siber Indonesia dari serangan siber. Seperti yang dilakukan Bjorka dan yang lainnya.

(aks)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar