
Teknologi.id - Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) kemarin malam (15/9) resmi menyatakan bahwa sistem pemberantasan ponsel BM (black market) atau ilegal secara resmi berlaku.
Sistem pemberantasan ini dilakukan sesuai rencana dan Peraturan Menteri Kominfo No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.
Kriteria ponsel BM yang akan diblokir adalah handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per hari Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Saingi TikTok, YouTube Rilis Fitur Shorts

Dikutip dari Medcom.id (16/9), pihak Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pada pukul 17.00 WIB kemarin malam, sistem CEIR dan EIR telah selesai melakukan proses stabilisasi sistem. Hal ini membuat pelaksanaan pengendalian IMEI nasional aktif beroperasi pada pukul 22.00 WIB per tanggal 15 September 2020.
Efeknya perangkat handphone, komputer genggam, dan koputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar alias barang BM atau ilegal diklaim tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.
Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, mendorong pemerintah agar aturan IMEI Control bisa segera dijalankan agar pelaku usaha yang telah berinvestasi dan mematuhi aturan TKDN dilindungi dan didukung pemerintah.
Setelah ditunda implementasinya pada 18 April lalu, pemerintah merevisi pemberlakuan aturan IMEI pada tanggal 24 Agustus 2020. Namun rencana itu kembali ditunda hingga 31 Agustus dan molor lagi menjadi 15 September.
Tinggalkan Komentar