Foto: gettyimages
Teknologi.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan kenaikan tarif ojek online hingga 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 dikeluarkan pada 4 Agustus 2022. Artinya, penerapan tarif baru ojol ini baru akan berlaku pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Kementerian Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, penundaan penerapan tarif baru ojol dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang terkait sosialisasi.
"Kementerian Perhubungan telah menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (15/8/2022).
Baca juga : Saingi Gojek dan Grab, Ojek Lokal Asal Salatiga Ini Serbabisa dan Murah
Semula, dalam KM Nomor KP 564 terbitan tahun 2022 tertulis bahwa pelaksanaan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun berdasarkan hasil kajian, diperlukan waktu yang lebih lama untuk mensosialisasikan tarif baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan, karena moda transportasi ojol melibatkan kepentingan masyarakat luas.
"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 [waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022] dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Hendro.
Hendro berharap dengan adanya perpanjangan waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator dapat segera mengadopsi tarif baru dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Tarif Baru Ojek Online 2022
Berikut perincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:
Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, dibagi menjadi beberapa zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali. Sedangkan Wilayah II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, juga ada Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:
Zona I
tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II
tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III
tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
Dari perbandingan tersebut, kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabodetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum per zona.
(aka)
Tinggalkan Komentar