Foto: Bisnis.com
Teknologi.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi baru untuk menaikkan tarif ojek online.
Aturan terbaru ini tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. Regulasi baru ini dibuat untuk menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," jelas Hendro Sugiatno, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada keterangan resminya, Senin (8/8).
Pembagian zonasi yang ditetapkan oleh Kemenhub adalah sebagai berikut:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Setelah melakukan penyesuaian, berikut adalah tarif yang akan ditetapkan pada setiap zona:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Aturan Tarif Sebelumnya
Sebagai perbandingan, berikut adalah tarif yang diberlakukan saat merujuk pada Nomor KP 348 Tahun 2019 yang telah dicabut:
Besaran Biaya Jasa Zona I (tarif lama)
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II (tarif lama)
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km ‘
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III (tarif lama)
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Implementasi dari aturan ini akan efektif per 14 Agustus 2022. Kemenhub juga menghimbau perusahaan aplikasi ojek online untuk menyesuaikan dengan tarif minimal yang diberlakukan.
"Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen," kata Hendro.
Ia juga menjelaskan, dalam regulasi baru ini, tarif yang ditetapkan terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan, Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," lanjut Hendro.
(kssa)
Tinggalkan Komentar