Hari Terakhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Belum Muncul?

Foto: VOI

Teknologi.id - Hari ini, 20 Juli 2022, merupakan hari jatuh tempo untuk pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat. Berdasarkan situs resmi PSE Kominfo, sebagian besar perusahaan asing populer sudah mendaftarkan situsnya, tapi tidak dengan Google dan YouTube. 

Meskipun pada Selasa, 20 Juli 2022 tempo hari beberapa grup Meta telah dilaporkan hanya mendaftar pada PSE Domestik saja, akan tetapi per hari ini mereka telah mendaftarkan diri pada PSE asing dengan nama perusahaan yang sesuai. Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022. Sementara WhatsApp dan WhatsApp Messenger juga sudah terdaftar dari perusahaan yang sama. 

Sebelum artikel ini dibuat, berdasarkan situs resmi PSE Kominfo telah terdapat 6839 PSE Domestik dan 130 PSE Asing yang telah terdaftar. Ada beberapa PSE populer yang baru saja mendaftar beberapa diantaranya adalah Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli.

"Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," kata Semuel Abrijani Pangerapan, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa kemarin. 

Baca juga: Langkah-langkah Agar Lokasi Kamu Tidak Bisa Dilacak oleh Google

Kominfo sendiri masih menunggu kepastian dan keputusan Google dan YouTube untuk segera mendaftar. Hal tersebut dikarenakan layanan Google yang baru didaftarkan baru Google Cloud saja. Telah ditegaskan akan ada sanksi pemblokiran untuk yang tidak mendaftar. 

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," kata Semuel.

Semuel juga menjelaskan bahwa sanksi pemblokiran ini bersifat sementara. Jika PSE yang bersangkutan sudah menyelesaikan semua ketentuan dan mendaftar maka izin akan segera diberlakukan kembali. 

"Ya semua pemblokiran terkait PSE itu sementara, mereka memperbarui datanya atau pendaftaran kita cabut atau normalisasi. Normalisasinya, setelah mereka daftar, itu langsung hilang daftar blokirnya," lanjutnya.

(kssa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar