Google dan WhatsApp Kini Telah Muncul di Daftar PSE Domestik!

Foto: Mashable India

Teknologi.id - Hari jatuh tempo pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik domestik maupun asing sudah sangat dekat tepatnya pada tangga 20 Juli 2022. 

Berdasarkan kebijakan pemerintah, terdapat ancaman untuk PSE yang tidak segera melakukan pendaftaran akan mendapat sanksi pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Masyarakat dapat melihat dan memantau perusahaan mana saja yang telah melakukan pendaftaran pada situs resmi PSE Kominfo yaitu pse.kominfo.go.id. 

Berdasarkan pantauan Teknologi.id hingga terakhir artikel ini dirilis, situs populer seperti google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik. Beberapa situs tersebut hingga beberapa waktu lalu belum mendaftarkan diri sehingga sempat membuat ketar-ketir para pengguna setianya di Indonesia. 

Akan tetapi, Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, hingga Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis pada platform tersebut, baik dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan. 

Contohnya, ketika mencari dengan kata kunci Google akan terlihat bahwa website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh perusahaan PT Nirah Digital Media. begitu pula dengan google.com yang didaftarkan oleh CV Daun Jati.

Sumber: Tangkapan layar situs PSE Kominfo

Hal serupa terjadi pada Facebook dan WhatsApp. Hal tersebut membuktikan bahwa situs besar ini tidak mendaftarkan diri dengan nama perusahaan asli mereka seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd. 

Mengenai kepastian mengenai validasi pendaftaran dari Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, hingga Facebook masih belum menemukan titik terang karena belum adanya penjelasan dari pihak Kominfo. 

Baca juga: Kominfo: Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE Tidak Langsung Diblokir

Namun, bila ditelaah lebih lanjut, didaftarkannya situs  Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, dan Facebook oleh perusahaan lain, kemungkinan besar tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemilik platform tersebut (Google Indonesia, Facebook Indonesia, serta WhatsApp Ltd) untuk mendaftarkan platformnya dengan nama asli perusahaan ke Kominfo.

Berkaca dari penjelasan Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo yaitu PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet sesuai dengan kategori yang telah disebutkan sebelumya. 

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," jelas Dedy.

(kssa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar