Sumber : Unsplash
Di zaman sekarang, jaringan internet menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja hingga mencari hiburan, kini tidak lepas dari adanya jejaring maya tersebut. Penggunaan gadget seperti ponsel hingga perangkat komputer pun membutuhkan jejaring tersebut.
Tanpa kehadiran koneksi tersebut, Anda pun kesulitan pula untuk mengakses segala informasi. Nah, salah satu fasilitas yang kemudian banyak bermunculan adalah sambungan Wifi. Seiring berjalannya waktu, hadir pula istilah RT RW Net.
Sarana ini mengacu pada jejaring maya yang dapat digunakan beberapa pengguna. Bahkan tidak jarang dimanfaatkan untuk bisnis serupa warnet, namun dengan versi lebih terjangkau.
Mengenal RT RW NET
Istilah ini mengacu pada jaringan komputer swadaya pada lingkungan masyarakat di kala RT dan RW lewat kabel atau wireless 2.4 Ghz. Jejaring ini berguna sebagai sarana komunikasi bebas akses, tanpa adanya aturan resmi pemerintah.
Namun, jika hendak mendirikan bisnis ini, maka izinnya menggunakan KBLI 61994 Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Di dalamnya, mencakup usaha seperti warung telepon, dengan menyediakan jasa telepon, faks, telegraf hingga teleks. Termasuk jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya seperti warnet. Itulah dasar Izin RT RW Net.
Fasilitas ini dapat berkembang sebagai salah satu forum komunikasi online efektif. Sehingga, masyarakat dapat bertukar informasi lebih mudah, menyampaikan gagasan, atau melakukan jajak pendapat saat proses pemilihan ketua RT dan RW. Termasuk kegiatan lainnya secara bebas, tanpa ada batasan jarak dan waktu.
Konsep
Jaringan ini punya mekanisme dimana beberapa perangkat komputer terhubung di dalam lingkup blok atau komplek perumahan. Sehingga, masyarakat setempat dapat bertukar informasi dan data.
Konsep lainnya adalah mengembangkan pemakaian jejaring maya yang dapat dinikmati selama 24 jam penuh dalam satu bulan. Kemudian, biaya operasional berlangganannya menjadi tanggungan bersama oleh masyarakat setempat. Hal ini menjadikan jejaring ini hampir menyerupai warnet.
Tujuan Pembuatan
Tujuan pembuatan sarana ini tentunya sudah begitu jelas. Yakni agar memberikan fasilitas berupa akses internet yang lebih terjangkau untuk masyarakat dengan sistem patungan. Di sini, masyarakat berlangganan koneksi untuk digunakan bersama-sama lewat jaringan perangkat komputer secara swadaya. Jejaring ini bisa menggunakan kabel atau nirkabel. Namun, perlu Anda ketahui bahwa jangkauan fasilitas ini hanya terbatas pada satu desa saja. Jarak maksimalnya adalah 6 kilometer.
Perizinan
Nah, pertanyaannya, apakah penyediaan sarana ini membutuhkan izin? Fasilitas ini tidak dianggap sebagai hal ilegal selama tidak dijual atau menjadi sebuah bisnis tersendiri. Sehingga, tidak membutuhkan izin seperti halnya Internet Service Provider (ISP).
Prinsipnya adalah patungan atau kolektif secara bersama, alias bukan untuk jualan koneksi. Terlebih jika jaringannya sudah melebihi antar desa hingga kecamatan, artinya sudah masuk ke dalam kategori ISP, yang wajib membutuhkan izin secara sah.
Namun, jika memang Anda ingin mendirikan usaha fasilitas tersebut, membutuhkan izin seperti telah disebut di atas. Yakni, dengan jual kembali jasa komunikasi. Prinsipnya, menjual kembali layanan dari provider tertentu yang sudah Anda beli.
Sebagai contoh, Anda membeli paket koneksi dari provider tertentu. Kemudian, Anda menjual kembali dengan paket khusus untuk masyarakat. Anda menjual dengan menerapkan sistem voucher lewat WiFi atau menggunakan kabel LAN.
Kemudian, Anda harus menyiapkan perangkat jaringan untuk menyebarkan koneksi ke wilayah tertentu. Anda butuh MikroTik, tiang antena, kabel LAN hingga access point termasuk anti petir.
Kelebihan
Kelebihan dari pembuatan sarana ini adalah bisa dibuat siapa saja. Kemudian, biaya infrastrukturnya terbilang terjangkau. Karena jangkauannya tidak terlalu luas, maka penerimaan sinyalnya dapat diterima masyarakat secara lebih baik.
Cek Plagiasi
Tinggalkan Komentar