Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Apa Itu?

Aprilia Khairul Amalia . August 29, 2022

Foto: Peluncuran KKP (Bank Indonesia)

Teknologi.id - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) hari ini, Senin (29/8/2022). Acara peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Gubernur Bank Indonesia.

Presiden Jokowi telah meminta BI dan perbankan, dalam hal ini Himbara, untuk benar-benar membantu dan mendampingi serta mengawal kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk segera bergabung dalam sistem KKP Domestik. 

Peluncuran kartu kredit pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 tentang Penggunaan Transaksi Non Tunai untuk Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Sehingga terjadi kecepatan pembayaran, mungkin dulu pembayaran mundur-mundur, dengan kartu kredit ini mestinya setelah transaksi bayarnya langsung sudah masuk ke rekening kita," ungkap Presiden dalam perluncuran KKP Domestik & QRIS, Senin (29/8/2022).

Baca juga : Ingin Video TikTok Kamu Viral dan FYP? Yuk Ikut Cara Ini!

Presiden berharap belanja pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN semuanya mengarah pada produk dalam negeri. 

"Sangat lucu, sangat bodoh kalau uang yang dikumpulkan pemerintah dari pajak dan PNBP, masuk menjadi APBN dan APBD, kemudian belanjanya produk-produk impor," tegas Jokowi.

Beliau meminta sistem LKPP yang mengawal bisa segera selesai. Hingga saat ini, komitmen  belanja produk dalam negeri dan UMKM oleh pemerintah pusat dan daerah telah mencapai Rp 800 triliun. 

"Realisasi sudah lebih dari Rp400 triliun, tetapi kalau bisa ke Rp800 triliun dan betul-betul produk dalam negeri, apalagi produk lokal, apalagi produk UMKM, pergerakan ekonomi di bawah akan kelihatan," ujarnya.

Tentang Kartu Kredit Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan kartu yang dapat digunakan untuk membayar biaya-biaya yang dapat dibebankan kepada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit Pemerintah. 


Selanjutnya, Satuan Kerja (Satker) wajib membayar kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dalam bentuk pelunasan sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah akan diterbitkan oleh tiga bank Himbara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri. KKP ini kemudian dapat digunakan di 20 juta merchant di dalam dan luar negeri.

Cara membuat KKP

Berikut ini langkah-langkah pembuatan KKP:

1. Buka aplikasi mobile banking

2. Pilih menu pengaturan

3. Kemudian, pilih Kartu Kredit

4. Pilih jenis Kartu Kredit Pemerintah Domestik

5. Baca dan setujui persyaratannya

6. Klik aktivasi

7. Tunggu kode OTP yang dikirim dan masukan ke dalam laman aktivasi

8. Selesai. Kartu Kredit Pemerintah sudah bisa menjadi sumber dana transaksi

Baca juga: Cara Memeriksa Siapa Saja yang Menggunakan WiFi IndiHome Kamu

Adapun, cara pembayaran dengan KKP dapat mengikuti langkah berikut:

1. Scan kode QRIS di merchant melalui aplikasi

2. Klik sumber dana pembayaran

3. Pilih Kartu Kredit Pemerintah Domestik

4. Masukan nominal pembayaran

5. Masukan PIN

6. Kemudian konfirmasi

7. Transaksi yang berhasil akan masuk pada tagihan bulan berjalan pemerintah

BI menjelaskan bahwa KKP dapat dipakai pada merchant yang bekerja sama dengan LKPP.

(aka)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar