Game Online Bakal Kena Pajak Mulai 1 Juli

Alda Yuriska . June 30, 2020

Foto: digicodes.net

Teknologi.id -  Mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian item aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri seperti Free Fire, Mobile Legend, dan PUBG Mobile. PPN 10% ini juga dikenakan kepada produk digital yang berasal dari luar negeri.

Nantinya, PPN ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Alasan lain dibalik pemungutan PPN ini, menurut Direktorat Jenderal (Ditjen), hal ini diharapkan dapat membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.

Baca Juga: Twitch Suspend Akun Donald Trump, Ada Apa?

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,dan Hubungan masyarakat Dirjen Pajak dalam keterangan pers, Kamis (28/05/2020).

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19." lanjut Hestu.

Baca Juga: Benarkah iPhone 12 Akan Dijual Tanpa Charger dan Earphone?

Kebijakan mengenai pemungutan PPN ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang sebelumnya telah diresmikan pada Jumat (15/05/2020) lalu. Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Akibatnya, peraturan ini pun ikut berdampak pada konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam. Steam sendiri merupakan layanan distribusi digital video game besutan Valve yang telah didirikan sejak 16 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 12 September 2003. Saat ini, situs web resmi Steam juga telah memberikan keterangan bahwa perusahaannya akan memungut pajak pembelian game, sebesar 10 persen untuk negara Indonesia.

(ay)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar