Teknologi.id - Kebijakan blokir ponsel black market (BM) atau ilegal mulai diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 April 2020 kemarin.
Ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian maka akan dinyatakan ilegal sehingga berpotensi diblokir dan tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
Bagi kalian yang masih belum mengetahui bagaimana cara melakukan pengecekan nomor IMEI di tiap ponselnya, operator seluler Telkomsel dan XL Axiata menyediakan layanan untuk membantu pengguna melakukan pengecekan nomor IMEI.
BACA JUGA: Blokir Ponsel BM Berlaku Hari Ini, Begini Cara Cek IMEI Ponsel Kamu
Khusus untuk pelanggan Telkomsel, silakan menekan *337# pada papan tombol telepon. Setelah itu pilih menu "Checking IMEI" atau bisa langsung menekan *337*1#.
Setelah itu, akan muncul tulisan pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses". Jika IMEI ponsel kalian terdaftar, maka akan masuk pesan "Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Sedangkan untuk pengguna XL, tekan *123*817# di papan tombol telepon. Setelah itu, pilih menu Imei Registrasi. Selanjutnya, kalian akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".
Sudah lama tersedia
Sebetulnya, fitur pengecekan nomor IMEI ini sudah lama tesedia, baik di Telkomsel maupun XL.
"Bisa untuk cek dan registrasi, termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih, Head of Corcomm XL Axiata dikutip dari Kompas.com.
Begitu pula dengan Telkomsel, namun fitur tersebut hanya bisa digunakan untuk melakukan pengecekan saja, bukan untuk melakukan registrasi nomor IMEI.
"Nggak (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.
BACA JUGA: Cari RS Rujukan COVID-19, Lebih Gampang Pakai Aplikasi Navigasi Waze
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Setelah mengetahui nomor IMEI ponsel, kalian masukkan nomor tersebut pada kolom pengecekan di situs resmi Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id/ untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum.
(sz)
Tinggalkan Komentar