Indonesia Belum Kebagian, Ini Harga iPhone 15 Series Jika Beli di Singapura

Teknologi.id . September 14, 2023
Foto: The Telegraph


Teknologi.id - Apple telah resmi merilis iPhone 15 series dan pengguna di lebih dari 40 negara bisa langsung membelinya mulai 15 September 2023 waktu Amerika Serikat nanti. Namun sayang, Indonesia belum termasuk di antara 40 negara tersebut.

Meski begitu, penggemar produk Apple di Indonesia tak perlu khawatir, pasalnya negara tetangga kita, Singapura, merupakan 1 di antara 40 negara yang kebagian penjualan perdana iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, hingga iPhone 15 Pro Max.

Berdasarkan laman resmi Apple Singapura, iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max bakalan tersedia di toko dan serentak dijual mulai Jumat, 22 September 2023, berselang sepekan setelah masa pemesanan awal (pre-order) iPhone 15 series yang dibuka mulai hari Jumat,15 September 2023 besok.

iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max bisa dipesan lewat situs resmi apple.com/sg mulai pukul 20.00 waktu Singapura atau pukul 19.00 WIB.

Baca juga: iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max Dirilis, Ini Detail Spesifikasinya

Jika berminat menjadi pemilik awal iPhone 15 series, Apple Fanboy (penggemar produk Apple) di Indonesia bisa mengikuti sesi pre-order atau membeli langsung di Singapura. Hal itu dikarenakan pemasaran iPhone 15 di Tanah Air bakal lebih belakangan ketimbang negara tetangga, seperti yang terjadi pada seri-seri sebelumnya.

Namun, pembeli harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone dari luar negeri.

Daftar harga iPhone 15 series di Singapura

iPhone 15 series dibanderol dengan harga paling murah 1.299 dollar Singapura (sekitar Rp 14 jutaan) untuk iPhone 15 reguler varian 128 GB. Sementara model yang paling mahal adalah iPhone 15 Pro Max varian 1 TB seharga 2.639 dollar Singapura (sekitar Rp 29 jutaan).

Foto: Apple SG

Berikut selengkapnya daftar harga iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max di Singapura:

Harga iPhone 15 reguler

- iPhone 15 128 GB - 1.299 dolar Singapura (sekitar Rp 14,65 juta)

- iPhone 15 256 GB - 1.459 dolar Singapura (sekitar Rp 16,46 juta)

- iPhone 15 512 GB - 1.779 Singapura (sekitar Rp Rp 20,07 juta)

Harga iPhone 15 Plus

- iPhone 15 Plus 128 GB - 1.449 dolar Singapura (sekitar Rp 16,34 juta)

- iPhone 15 Plus 256 GB - 1.609 dolar Singapura (sekitar Rp 18,15 juta)

- iPhone 15 Plus 512 GB - 1.929 dolar Singapura (sekitar Rp 21,76 juta)

Harga iPhone 15 Pro

- iPhone 15 Pro 128 GB - 1.649 dolar Singapura (sekitar Rp 18,6 juta)

- iPhone 15 Pro 256 GB - 1.809 dolar Singapura (sekitar Rp 20,4 juta)

- iPhone 15 Pro 512 GB - 2.129 dolar Singapura (sekitar Rp 24,02 juta)

- iPhone 15 Pro 1 TB - 2.449 dolar Singapura (sekitar Rp 27,63 juta)

Harga iPhone 15 Pro Max

- iPhone 15 Pro Max 256 GB - 1.999 dolar Singapura (sekitar Rp 22,55 juta)

- iPhone 15 Pro Max 512 GB - 2.319 dolar Singapura (sekitar Rp 26,16 juta)

- iPhone 15 Pro Max 1 TB - 2.639 dolar Singapura (sekitar Rp 29,77 juta)

Perhitungan harga iPhone 15 series di atas dikonversi ke rupiah menggunakan kurs Rp 11,284.66 per 1 dollar Singapura.

Baca juga: Pengguna iPhone Diminta Segera Lakukan Ini Agar Aman dari Ancaman Spyware

Dibatasi 2 unit per pembelian

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dicantumkan di situs, Apple membatasi jumlah pembelian iPhone 15 Series. Setiap pelanggan hanya dapat membeli sebanyak dua buah unit untuk masing-masing model iPhone 15 Series.

Bagi yang berminat untuk melakukan pre-order iPhone 15 Series di Singapura, berikut ini link pre-order resminya:

- Link pre-order iPhone 15 dan iPhone 15 Plus

- Link pre-order iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max

Namun perlu diingat, jika membeli iPhone 15 series di Singapura, konsumen harus membayar pajak ketika dibawa pulang ke Tanah Air. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".

Menurut aturan tersebut, jika warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar