Suntik Mati Ponsel Black Market Mulai Berlaku 24 Agustus

Nimas Disri . August 19, 2020

Foto: Qubiz.net

Teknologi.id - Mulai 24 Agustus mendatang, pemerintah siap melakukan suntik mati pada ponsel Black Market (BM) untuk mengimplementasikan aturan validasi IMEI yang seharusnya berlaku sejak 18 April 2020. 

Baca Juga: Cara Cek Kualitas Film Sebelum Download

Pemerintah bersama operator seluler dan pihak terkait lainnya sedang menyusun SOP (Standar Operating Procedure) untuk aturan IMEI yang akan dijalankan nanti. SOP ini akan mengatur syarat-syarat pemblokiran ponsel BM di pasaran. 

I Gede Darmayusa, Plt Chief Technology Officer PT XL Axiata, berkata, "Setiap operator seluler sudah siap akan EIR (Equipment Identity Registration). Di pemerintah, alat CEIR (Central Equipment Identity Registration) juga sudah siap." 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan aturan validasi IMEI belum berfungsi secara maksimal dikarenakan CEIR untuk acuan pemblokiran ponsel belum berfungsi secara maksimal. Hal ini mengakibatkan aturan yang seharusnya berjalan sejak April lalu itu belum optimal untuk memblokir ponsel ilegal secara menyeluruh. 

Gede menyatakan bahwa pemerintah dan pihak operator seluler akan terus meninjau implementasi aturan aturan IMEI sehingga bisa digunakan secara efektif. 

Baca Juga: Instagram Rilis Fitur QR Code untuk Bagikan Profil Instagram

Pengadaan uji alat blokir masih dilakukan pihak operator seluler, bukan pemerintah atau dalam hal ini Kemenperin. CEIR sendiri memegang basis data dari IMEI ponsel-ponsel legal yang dipasarkan di seluruh Indonesia. EIR di operator akan mendeteksi IMEI ponsel pelanggan, setelah itu data dikirim ke CEIR untuk diidentifikasi. Jika tidak sesuai, CEIR akan meminta EIR untuk memblokir ponsel tersebut. 

(nd)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar