Maskapai Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit!

Adhima Ratnaningtyas . June 07, 2022

Foto: Wikimedia Commons

Teknologi.id - Pada hari ini, Selasa (7/6/2022), maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit! Putusan tersebut dimuat dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang dibagikan hari ini kepada media massa.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan permohonan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA atas permohonan pembatalan perdamaian yang dimuat dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 202.

Dalam permohonan tersebut, disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah melanggar perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah dituliskan dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. 

Oleh karena itu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akhirnya dinyatakan pailit dengan segala hukumannya dimana maskapai tersebut harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.509.000. Sementara itu, biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan dibagikan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya dan masa kepailitian telah berakhir.

Baca juga: Aplikasi untuk Beli Pertalite Akan Diuji Agustus Ini!

Selain itu, PT Merpati Nusantara Airlines juga rupanya memiliki utang sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun berdasarkan laporan keuangan yang diaudit untuk tahun buku 2020.

Sementara itu, pihak PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) yang diwakili oleh direktur utamanya yaitu Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa pihaknya telah membantu dalam porsi mereka untuk menyelesaikan permasalah ini. Lalu, untuk pembayaran pihak ke-tiga termasuk pesangon untuk karyawannya, Merpati Airlines harus membayar mereka dengan menjual aset-aset yang tersisa.

Merpati Airlines sendiri sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga telah remi dicabut sejak tahun 2015.

(AR)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar