foto: ANTARA foto/Agus Suparto
Teknologi.id - Kendaraan listrik belakangan ini menjadi primadona di kalangan pecinta kendaraan. Selain konsepnya yang ramah lingkungan, kendaraan listrik dianggap sebagai solusi dari mahalnya bahan bakar minyak. Meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Indonesia, mengakibatkan minat terhadap kendaraan listrik semakin melonjak. Presiden Republik Indonesia, Jokowi, memerintahkan untuk mengganti kendaraan dinas pemerintah dari yang berbahan bakar bensin menjadi kendaraan listrik. Simak artikel di bawah ini untuk informasi lebih lengkap!
Arahan Presiden ini tertuang dalam instruksi peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan Perorangan dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dilansir dari Nextren, Instruksi Presedien baru ini ditandatangani pada Selasa 13 September 2022, dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Peraturan ini secara resmi diumumkan di laman sekretariat negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk peningkatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Rencananya kendaraan listrik ini akan digunakan oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Kepala Staff Kepresidenan, Jenderal TNI, Moeldoko mengatakan bahwa sistem penggunaan kendaraan listrik untuk pegawai pemerintah ini adalah dengan membeli kendaraan atau sewa. Penggunaan kendaraan listrik ini akan mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Beliau juga mengatakan bahwa Inpres ini adalah langkah baik untuk mewujudkan penjagaan lingkungan, khususnya mengurangi emisi bahan bakar bensin. "Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," ujar Moeldoko yang dilansir dari Tempo.
Baca juga: Pendaftaran Nomor IMEI pada Gadget Semakin Mudah, Berikut Caranya!
Dalam instruksi Presiden tentang program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah, target penggunaan kendaraan listrik pada 2030 mencapai 531.513 unit untuk mobil dan motor. “Ini tentu akan men-support industri kendaraan, bahwasannya penggunanya dari sisi pemerintah saja sudah segini banyak. Apalagi nanti ditambah dari masyarakat umum,” ujar Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan.
Intruksi Presiden ini sudah direncanakan sejak tahun 2021 dengan jumlah penggunaan kendaraan listrik yang diharapkan bertambah setiap tahunnya. Rencana ini tentunya sebagai sebuah gerakan agar masyarakat juga mulai beralih dari kendaraan dengan internal combustion engine (ICE) menjadi battery electric vehicle (BEV). Selain untuk menjaga lingkungan dari polusi emisi, beralih ke kendaraan listrik juga lebih hemat dan minim polusi.
Pada tahun 2021, Kepolisian juga sudah mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai transportasi dinas. Dilansir dari Kompas, pada saat itu Prestige Motorcars bersama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) meminjamkan Tesla Model 3 kepada Kepolisian RI. Selain Tesla Model 3, ada dua kendaraan listrik lainnya yang sudah menjadi kendaraan dinas lebih dulu, yaitu Hyundai Ioniq dan Hyundai Kona Electric Vehicle (EV). Kendaraan listrik ini sudah digunakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menjadikan kendaraan listrik sebagai transportasi dinas.
Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan, pemerintah Indonesia secara langsung menunjukkan dukungan terhadap penggunaan mobil listrik di Indonesia dengan rencana merevisi ketentuan atas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku. Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 sebesar 0 persen. Sementara itu, mobil listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) tarif pajaknya berkisar 5 persen hingga 7 persen. Kementerian lainnya pun sudah mulai menggunakan mobil listrik, seperti Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan telah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2020. Penggunaan kendaraan listrik ini dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.
Harapannya dari instruksi Presiden ini, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dapat diterapkan secara merata dan masih. Masyarakat pun juga dapat mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan listrik.
(LA)
Tinggalkan Komentar