Teknologi.id - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, digugat usai gagal menerapkan sistem deteksi untuk memindai foto dengan unsur pelecehan seksual terhadap anak (CSAM) di layanan penyimpanannya, iCloud.
Sebelumnya, berdasarkan laporan dari New York Times, pada tahun 2021, Apple dilaporkan sedang mengembangkan alat untuk mendeteksi foto konten CSAM di iCloud dan memiliki tanda tangan digital dari National Center for Missing and Exploited Children.
Namun, implikasi dari teknologi tersebut rupanya mengundang reaksi keras dari masyarakat, Apple pun akhirnya membatalkan rencana tersebut.
Puncaknya yakni pada Sabtu, (7/12) lalu di California Utara, Apple dituntut ganti rugi lebih dari USD 1,2 miliar (Rp 19 miliar) untuk kompensasi terhadap 2.680 orang yang berpotensi menjadi korban.
Gugatan tersebut menyebut bahwa, usai Apple memamerkan alat keamanan anak yang direncanakan, perusahaan gagal menerapkan sistem tersebut atau mengambil tindakan apa pun untuk mendeteksi dan membatasi CSAM pada perangkatnya, yang menyebabkan para korban dirugikan karena foto-foto pelecehan seksual anak tersebut masih beredar.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Apple 'Malas-malasan' Investasi di Indonesia
Tanggapan Apple
Juru bicara Apple, Fred Sainz menyatakan bahwa materi pelecehan seksual terhadap anak merupakan hal yang menjijikkan dan Apple berkomitmen untuk memerangi cara para predator yang membahayakan anak-anak.
"Kami secara aktif dan cepat berinovasi untuk memerangi kejahatan ini tanpa mengorbankan keamanan dan privasi semua pengguna kami," kata Sainz.
"Fitur seperti Keamanan Komunikasi, misalnya, memperingatkan anak-anak ketika mereka menerima atau mencoba mengirim konten yang mengandung ketelanjangan untuk membantu memutus rantai pemaksaan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap anak. Kami tetap sangat fokus dalam membangun perlindungan yang membantu mencegah penyebaran CSAM sebelum dimulai," lanjut Sainz.
Gugatan ini dilayangkan hanya selang beberapa bulan usai Apple dituduh tidak melaporkan materi CSAM oleh Masyarakat Nasional Inggris untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Anak (NSPCC).
(dwk)
Tinggalkan Komentar