foto: steam
Teknologi.id - Para penggemar game pasti tidak asing dengan platform Steam. Platform ini merupakan layanan digital game yang menyediakan berbagai macam game berbasis online. Selain itu, Steam juga menjadi tempat untuk menjual-belikan game kepada para pengguna akun Steam. Selain Steam, ada platform-platform lain juga penyedia games seperti Origin, Epic Games, dan UPlay. Beberapa waktu lalu, dunia maya dihebohkan oleh terblokirnya akun Steam yang dilakukan oleh Kominfo. Hal ini lantaran dikabarkan karena pihak Steam belum mendaftarkan dan melaporkan dirinya kepada PSE Kominfo. Namun, kabar bahagia bagi para pengguna games karena sekarang platform ini sudah resmi terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) PSE Kominfo.
Dengan terdaftarnya Steam di PSE Kominfo, para pengguna tidak perlu khawatir akan terblokirnya lagi platform tersebut suatu saat karena sudah diakui keberadaannya. Dikabarkan bahwa pihak Steam sudah melakukan pendaftaran sejak awal bulan Agustus lalu. Namun, informasi terkait pencatatan baru ditampilkan di situs PSE pada tanggal 11 Agutus 2022. Steam merupakan produk dari Valve Corporation. Terbukanya pemblokiran platform Steam, menandakan hampir seluruh platform game di Indonesia sudah dapat diakses.
foto: tangkapan layar pribadi situs PSE Kominfo.
Dalam proses pengajuannya untuk dimasukkan ke dalam daftar, pihak Kominfo menghubungi kedutaan besar Amerika Serikat untuk menghubungi pihak terkait. Hal ini lantaran dua game ciptaan Valve, yaitu Dota 2 dan CS:GO yang diwadahi oleh Steam, belum juga memberikan respons dan jawaban. Dilansir dari Liputan 6 News (2022), Semual Abrijani Pangerepan, Direktur Jendral Kominfo, menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak Valve sudah dilakukan dan mereka sudah merespons email yang dikirim. Namun, pihak Valve belum mengisi formulir pendaftaran. Pada akhirnya pihak mereka pun sudah mengonfirmasi sehingga para pengguna sudah dapat mengakses kembali game Dota 2 dan CS:GO.
Baca juga: Mobil Listrik Wuling Air ev Meluncur di GIIAS 2022, Dibanderol Mulai Rp 238 Juta
Steam dan beberapa platform lain merupakan salah satu dari beberapa platform yang juga diblokir oleh Kominfo karena belum melaporkan diri untuk data PSE. Walaupun pemblokiran ini menuai kritikan dan protes dan berbagai pihak, adanya peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada layanan yang tersedia. Mungkin bagi sebagian orang, aturan pemblokiran ini tidak memberikan manfaat dan tidak bertujuan. Namun, berikut beberapa upaya dan tujuan dari pihak Kominfo melakukan aturan pemblokiran PSE yang belum mendatar
1. Penataan dan pengelolaan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lebih kuat
Tujuan utama dari adanya pemblokiran ini adalah untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan para PSE dapat saling bekerja sama untuk menciptakan kenyamanan dalam dunia digital dan elektronik. Dengan menyaring PSE yang mendaftar dan tidak mendaftar, diharapkan akan terlihat jelas pula mana aplikasi atau developer yang secara resmi dapat diakses dan diakui. Tujuannya untuk menghindari hal-hal buruk, seperti pencurian, skimming, dan lain sebagainya.
2. Mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna PSE
Pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik diperlukan agar pengguna terjaga privasi dan keamanannya. Terdaftarnya para PSE di data Kominfo, terjamin pula keamanan pribadi para pengguna dan platform. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, para developer dan juga pihak Kominfo dapat bekerja sama dalam pengoptimalan perlindungan baik itu data pribadi pengguna PSE ataupun di luar itu.
3. Memperkuat koordinasi antara PSE dan Kominfo
Upaya dan manfaat selanjutnya yaitu untuk mempermudah koordinasi dan kerja sama antara pengusaha digital dalam hal regulasi, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia. Pengguna PSE pun akan lebih mudah melaporkan kendala kepada pihak yang bersangkutan karena sudah terdaftar di database.
Dibukanya ketiga platform ini menjadi kabar baik dan penanda bahwa kerja sama dengan pihak Kominfo terus berlangsung. Kalian para pengguna platform ini dapat langsung mengakses tanpa perlu khawatir akan diblokir kembali suatu saat nanti. Kemudahan yang diberikan kiranya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada PSE yang sudah mendaftar di data Kominfo untuk mengurangi dampak tindakan-tindakan kriminal yang mengatasnamakan suatu developer. Kunjungi dan periksa kembali platform kesayangan kalian apakah sudah terdaftar di situs PSE Kominfo.
(LA)
Tinggalkan Komentar