Foto: X-Mode Social
Teknologi.id - Kamu mungkin belum pernah mendengar nama perusahaan X-Mode Social, tetapi mungkin kode buatan perusahaan tersebut ada di aplikasi yang terpasang di ponselmu. Perusahaan ini membuat kode yang bisa melacak dan nantinya akan menjual data lokasimu.
Sekarang, Google dan Apple sedang mencoba menghentikannya.
Menurut artikel Wall Street Journal, kedua raksasa teknologi tersebut memberi tahu pengembang yang meletakkan aplikasinya di App Store dan Play Store untuk menghapus kode X-Mode dari aplikasi mereka, atau aplikasi akan ditarik dari toko aplikasi.
Baca juga: Coba 5 Aplikasi Ini untuk Tanda Tangan Dokumen Digital
X-Mode bekerja dengan memberikan kode kepada pengembang untuk dimasukkan ke dalam aplikasi mereka yang bisa digunakan untuk melacak lokasi pengguna dan mengirimkan data tersebut ke X-Mode yang akan menjual data tersebut. Sebagai gantinya, X-Mode membayar pengembang aplikasi berdasarkan jumlah pengguna yang dimiliki aplikasi tersebut.
Menurut perusahaan, teknologinya ada di lebih dari 400 aplikasi, termasuk aplikasi yang dirancang untuk pengguna Muslim, seperti aplikasi yang pengingat waktu sholat dan aplikasi kencan Muslim.
Apple memberi waktu dua minggu bagi para pengembang aplikasi untuk menghapus SDK X-Mode, sementara Google memberi waktu satu minggu, dengan pilihan untuk mengajukan perpanjangan hingga 30 hari.
Baca juga: Cara-cara Ini Bisa Dicoba untuk Atasi Instagram Shadowban
Meskipun model pelacakan lokasi pengguna dan penjualan data bukanlah hal baru, yang membuat X-Mode dilarang adalah penjualan datanya ke militer AS.
Jika mempertimbangkan fakta bahwa banyak aplikasi besar yang menggunakan X-Mode dirancang untuk populasi Muslim, dapat dimengerti mengapa hal ini mengkhawatirkan.
Layanan pemerintah yang membeli data lokasi penduduk bukanlah hal baru, tetapi seringkali mereka membelinya dari broker data yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, bukan dari perusahaan yang mengumpulkannya secara langsung.
Menanggapi ini, ada baiknya Apple dan Google, serta pembuat undang-undang mulai untuk melihat bagaimana perusahaan menjual data pengguna dengan lebih cermat lagi.
(im)
Tinggalkan Komentar