Buat yang Daftar PSE Manual, Kominfo Kasih Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Pendaftaran

Amanda Rayta Putri . August 01, 2022

Foto: Reuters

Teknologi.id - Adanya kendala saat pendaftaran PSE membuat banyak aplikasi dan platform digital mendaftar secara manual. Hal ini membuat sejumlah aplikasi maupun platform digital belum tercantum di PSE Kominfo baik PSE asing maupun PSE Domestik, salah satunya seperti Google.

Maka dari itu, Kominfo memberikan waktu selama 1 bulan bagi pihak yang mendaftarkan aplikasinya melalui PSE Manual untuk segera menyelesaikan administrasi pendaftaran seperti data yang hanya bisa diisi oleh pihak aplikator dan upload dokumen hingga 20 Agustus 2022.

"Jadi kami memberi waktu mereka sebulan ke yang daftar manual, tidak hanya Google tapi ada ratusan termasuk PSE yang di Indonesia. terutama perbankan, kita kasih waktu sebulan dari tangat 20 Juli kemaren," kata Semuel dalam keterangan persnya melalui pertemuan virtual, Minggu (31/7/2022).

Ini juga sekaligus menjadi jawaban mengapa Google yang katanya sudah daftar PSE tapi belum tercantum di PSE. Sebagai informasi, yang sudah tercantum baru Google Ads dan Google Cloud saja. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan, Apakah Google akan diblokir?

Baca juga: Ini Alasan Kominfo Ngotot agar Situs Populer Segera Daftar PSE

Tentu, media juga kerap mengupdate seputar daftar aplikasi yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar. Tujuannya, juga untuk memberikan reminder kepada aplikator agar segera mendaftarkan ke PSE Kominfo. Jika, apllikasi yang mereka gunakan sudah terdaftar masyarakat tentu lega sehingga tetap bisa melanjutkan aktivitasnya.

Kominfo Sempat Memperpanjang Pendaftaran PSE hingga 27 Juli 2022 dan Pemblokiran Beberapa Aplikasi

 

Mengingat, semua aplikasi banyak yang belum terdaftar di PSE Kominfo hingga batas akhir seharusnya yaitu, Rabu (20/7) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB). Kominfo memberikan perpanjangan batas waktu hingga Rabu, 27 Juli 2022. Hal ini langsung dikatakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrujani Pangerapan. "Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada 2 hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau adminsitrasi legal dan bisa juga kendala di sistem" Saat kepada Jurnalis di Labuan Bajo, (Jumat 22/7/2022).

Selama masa perpanjangan tersebut, Kominfo juga mulai menerapkan sanksi tingkat pertama yaitu, mengirim surat kepada pihak aplikator sebagai pengigat agar segera mendaftarkan aplikasinya di PSE Kominfo jika ingin tetap bisa diakses di Indonesia. Benar saja, selama masa perpanjangan tersebut banyak aplikasi yang mendaftarkan ke PSE antara lain, Linkedln, Opera Mini, Roblox hingga Alibaba.

Jika melewat masa perpanjangan tersebut. Maka, akan diterapkan sanksi tingkat berikutnya yaitu, pemutusan sementara oleh Kominfo. Seperti, yang dialami oleh Dota, Steam dan PayPal yang sedang diblokir sementara oleh Kominfo. Penerapan blokir sementara ini terhitung sejak Sabtu, (30/7) 2022 lalu. Untuk aplikasi PayPal karena sempat dapat protes lantaran tidak bisa mencairkan uangnya. Akhirnya, dibuka sementara pada Minggu, (31/7) 2022 pada siang harinya guna untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih mempunyai saldo untuk segera dipindahkan atau dicairkan dalam waktu 5 hari. Artinya, masyarakat diberikan kesempatan untuk memindahkan uangnya hingga Jumat, (5/8) 2022. 

Salah satu alasannya karena aplikasi PayPal ini banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia terutama pekerjannya yang dilakukan secara freelance atau remote seperti keadaan saat ini dan Terlebih, bila masyarakat tersebut bekerja di Perusahaan yang berbasis di luar Indonesia dan rata-rata untuk mengambil uang gajinya melalui aplikasi PayPal. Jika, PayPal mungkin tidak mendaftarkan ke PSE dan diblokir tentu sangat merugikan untuk mereka yang bekerja dengan sistem tersebut.

Masyarakat sempat khawatir saat aplikasi belum terdaftar di PSE Kominfo

Sejak Kominfo memberitahu bahwa semua aplikasi baik itu aplikasi buatan dalam negeri maupun aplikasi buatan asing wajib didaftarkan ke PSE Kominfo agar tidak diblokir sehingga tetap bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat menjadi khawatir karena jika aplikasi tersebut tidak terdaftar di PSE Kominfo. Berarti, aplikasi tersebut diblokir sehingga tidak bisa diakses dan tentu saja sudah kategori ilegal.

Mulai sejak itulah, Masyarakat kerap mengikuti update soal aplikasi apa saja yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar. Jika sudah terdaftar tentu lega. Tetapi, jika belum terdaftar bahkan hingga diblokir tentu membuat khawatir. Terlebih, jika aplikasi tersebut untuk membantu aktivitasnya seperti, belajar, bekerja hingga hiburan. Bahkan, mungkin saja setiap saat masyarakat juga kerap rutin mengakses laman PSE Kominfo di https://pse.kominfo.go.id/home untuk mengetahui aplikasi apa saja yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar. 

(arp)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar