Apa Itu Bank Digital? Berikut Penjelasannya

Amanda Rayta Putri . October 06, 2022

Foto: disrupto.co.id

Teknologi.id - Hadirnya bank digital di Indonesia termasuk sangat membantu bagi para masyarakat. Seperti, hanya mengandalkan handphone saja bisa memiliki sejumlah rekening di bank digital. Bukan itu saja promo dan kemudahan yang ditawaran dari bank digital ini juga membuat masyarakat juga mulai beralih ke bank digital. Tapi, sebenarnya kamu tahu gak sih bank digital itu apa? Mari, baca penjelasan berikut ini melalui artikel ini.

Tentang Bank Digital

Ternyata, pengertian bank digital itu bukan hanya sekadar bank yang bisa diakses secara digital saja. Tapi, sudah terdapat definisi menurut Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa bank digital merupakan lembaga perbankan yang masuk ke dalam bank berbadan hukum Indonesia (BHI). Berdasarkan kategori tersebut, bank digital memiliki fungsi untuk menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha perbankan melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Penerbitan layanan bank digital bisa dilakukan oleh bank baru maupun bank lama yang bertransformasi menjadi bank digital.

Dalam operasionalnya seluruhnya juga dijalankan secara online. Mulai dari pembukaan rekening, cek daftar transaksi hingga hingga bantuan customer service bisa dilakukan oleh bank digital tanpa harus ada sesi tatap muka secara langsung antara nasabah dan juga pihak bank. Untuk bisa memberikan pelayanan dengan baik, tentu saja lembaga bank digital perlu terus secara aktif mengembangkan teknologi daring yang ada untuk bisa memberikan kenyamanan kepada para nasabah.

Baca juga: Inilah, 5 Bank Digital Terbaik di Indonesia!

Di dalam peraturan OJK tersebut, dijelaskan bahwa bank digital memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Selain itu, bank digital harus memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan digital yang bijaksana dan berkesinambungan sebagai syarat penyelenggaraan bank digital 

Beberapa syarat lainnya yang harus dipatuhi bank digital agar bisa beroperasi di Indonesia

Pertama, harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Syarat lainnya yang tertera dalam peraturan OJK tersebut adalah memiliki manajemen risiko yang memadai. Syarat terkait manajemen risiko ini mendukung pernyataan dari syarat sebelumnya, yaitu bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam melayani kebutuhan nasabah, terutama pada aspek keamanan data nasabah.

(arp)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar