Teknologi.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 4 Januari 2023. MOU bertujuan untuk memperkuat pengamanan ruang digital di Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Sebelumnya, Kementrian Kominfo dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU) pada Desember 2017 lalu. MoU tersebut diperbaharui dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam bidang komunikasi dan informatika. Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi berharap MoU dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Hadirkan Aplikasi Pelayanan Masyarakat 'Polisi Smart'
Mencegah Terulangnya Pelanggaran Digital Saat Pemilu 2019
Salah satu yang diatur dalam MoU tersebut adalah pertukaran data antara kedua institusi demi mencegah penyebaran disinformasi dan muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial serta menjaga kondusivitas ruang publik menjelang dan saat Pemilu 2024. Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran digital seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Menurut survei Kominfo, 67,2 persen hoaks atau berita bohong terkait isu politik yang didominasi penggunaan medsos terjadi pada Pemilu 2019.
"Salah satu yang perlu mendapatkan catatan, berdasarkan survei Kominfo berdasarkan Pemilu 2019 ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong adalah terkait isu politik yang didominasi menggunakan medsos," Ujar Asep pada jumpa pers di Kantor Kominfo. "Ini harus jadi pembelajaran kita bersama, persaingan politik di ruang digital yang memanfaatkan hoaks berita bohong, politik identitas maupun propaganda seperti yang terjadi Pemilu 2019 tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024, karena sangat membahayakan bagi persatuan maupun kesatuan bangsa," sambungnya.
Baca Juga : Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Melalui Program SEHATI
Ruang Lingkup MOU
Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, MoU tersebut mencakup enam ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut :
- Kominfo dan Polri sepakat saling bertukar data dan/atau informasi untuk mendukung fungsi masing-masing instansi.
- Kominfo dan Polri juga bersepakat saling bekerja sama dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
- Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya
- Kominfo dan Polri akan menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
- Kominfo dan Polri sepakat untuk dapat saling memanfaatkan sarana dan prasarana masing-masing "termasuk namun tidak terbatas pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan, serta pemanfaatan laboratorium forensik"
- Kominfo dan Polri sepakat untuk melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia pada bidang komunikasi dan informatika.
Oleh karena itu, Johnny G meminta masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial demi terwujudnya Pemilu 2024 yang aman dan kondusif. Ia mengatakan bahwa tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab bersama. Johnny juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan ruang digital Indonesia dengan cara yang bertanggung jawab, serta memanfaatkan ruang digital tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat seperti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, dan menghasilkan pemilihan umum yang legitim.
(ak)