Foto: Antara Foto
Teknologi.id – Sebanyak 98 buah kamera sudah dipasangkan dalam pengembangan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan Jakarta.
Namun rupanya, 98 buah kemara tersebut bukanlah strategi satu-satunya. Pihak Polda Metro Jaya rupanya saat ini juga memasang 30 kamera portable yang dipasang di badan, helm, serta dasbor kendaraan aparat.
Kamera ETLE portabel ini akan lebih dinamis dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas daripada kamera ETLE biasa yang dipasang stasioner. Petugas dengan kamera portabel bisa ditugaskan untuk mendatangi lokasi dari terjadinya pelanggaran atau wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE.
"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE portabel ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Baca juga: Mendeteksi Kamera Tersembunyi dengan Ponsel, Bisakah ?
Selain itu dikabarkan ETLE portabel
bisa dipakai buat landasan penindakan pelanggaran lalu lintas yang umum
dilakukan pesepeda motor yaitu melawan arus lalu lintas, berbonceng tiga, tidak
menggunakan helm, dan melanggar marka jalan.
Cara kerja petugas dengan kamera ETLE
portabel yakni hanya memantau dan merekam. Pelanggar tidak akan diberhentikan langsung
untuk ditilang.
Hasil rekaman ETLE portabel bakal
dianalisa terlebih dahulu, kemudian bila memenuhi syarat-syarat maka surat
tilang akan dikirim ke pelanggar menyesuaikan database kendaraan.
"Ini akan sangat baik sekali
untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas,
perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara,"
ucap Fadil.
Selain itu dikatakan juga ETLE
portabel bisa dipakai buat landasan penindakan pelanggaran lalu lintas yang
umum dilakukan pesepeda motor yaitu melawan arus lalu lintas, berbonceng tiga,
tidak menggunakan helm, dan melanggar marka jalan.
Cara kerja petugas dengan kamera ETLE
portabel yakni hanya memantau dan merekam. Pelanggar tidak akan diberhentikan
untuk ditilang.
"Ini akan sangat baik sekali
untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas,
perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara,"
ucap Fadil.
Nantinya, hasil rekaman ETLE portabel tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Lalu, bila memenuhi syarat-syarat maka surat tilang akan segera dikirim kepada pelanggar dengan menyesuaikan dari database kendaraan tersebut.
(MIM)