Sumber foto: Flazz Tax
Nokia memberikan empat gugatan pada Oppo di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan mengenai pelanggaran hak paten.
Gugatan pertama pada 2 Juli 2021 terdapat dalam nomor
perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan oleh Nokia
Technologies OY sebagai penggugat dan PT Selalu Bahagia Bersama atau Oppo
sebagai terdakwa dengan gugatan pelanggaran hak paten pada nomor pendaftaran
IDP000031184 yang berjudul “Persinyalan Infomrasi Modulasi Tambahan Untuk Akses
Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi”.
Di dalam petitumnya, terdapat pernyataan “(Melanggar) dengan
memperoduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat
yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak,” dikutip dari
petitum pada Kamis (19/8).
Gugatan kedua pada 2 Agustus 2021 dengan nomor perkara
41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. dengan gugatan pelanggaran hak paten pada
nomor pendaftaran IDP000031184 yang berjudul “Persinyalan Infomrasi Modulasi
Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi”.
Dalam gugatan kedua tersebut berisikan “Memerintahkan
Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk
dijual produk-produk Tergugat yang mengandung paten Penggugat, khususnya semua
ponsel yang menggunakan merk Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA
dengan dukungan untuk 64QAM,” jelas gugatan.
Gugatan ketiga pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara
47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Lagi-lagi Nokia menyebut terjadinya pelanggaran
hak paten yang dilakukan oleh Oppo, pada nomor pendaftaran IDP000030632
berjudul “Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena
Melalui Masking”.
Kemudian gugatan keempat dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/N
Jkt.Pst. dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 yang
berjudul “Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena
Melalui Masking”
Dengan demikian, gugatan pertama dan kedua berisikan bahwa Nokia
meminta Oppo untuk menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk
yang disengketakan, khususnya seluruh ponsel yang menggunakan merk Oppo dan
RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang
merupakan fitur dari HSPA+.
Selanjutnya pada gugatan ketiga dan keempat Nokia meminta
Oppo melalui PT Bright Mobile Telecommunication berhenti untuk memproduksi dan
menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang
menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Menurut Nokia, pelanggaran yang dilakukan Oppo terjadi
akibat Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang
menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.
Nokia yang diwakilkan oleh Pengacara Felix Marcel Tambunan
ingin PT Selalu Bahagia Bersama menghentikan produksi dan penjualan ponsel
merek Oppo dan RealMe sesuai LTE.
Pihak Oppo Indonesia belum memberikan keterangan lebih
lanjut mengenai gugatan yang dilayangkan
oleh Nokia tersebut.
“(Pernyataan masih sama semuanya. Maaf saya belum mendalami
kasusnya lagi karena belum ada update,” tutur PR Manager Oppo Indonesia, Ayo
Meidianto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).
Sumber: CNNIndonesia
(MB)