Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet 2021

Dira Afiani . August 05, 2021

Foto: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Teknologi.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) memberikan bantuan kuota internet gratis bagi seluruh siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Program bantuan kuota internet ini kembali dicanangkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Kuota yang dibagikan merupakan kuota umum yang bisa mengakses seluruh aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Kemdikbud Ristek, Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

"Pada September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," ucap Nadiem.

Besaran Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud :

  • Peserta didik PAUD : 7 GB per bulan
  • Peserta didik SD, SMP, SMA : 10 GB per bulan
  • Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA : 12 GB per bulan
  • Mahasiswa dan Dosen : 15 GB per bulan

Mengingat kuota yang diberikan adalah kuota umum, maka dari itu ada beberapa laman yang tidak bisa diakses, seperti Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, dan situs yang diblokir oleh Kominfo. Terdapat juga sejumlah aplikasi game yang diblokir diantaranya adalah Garena Free Fire, Mobile Legends, dan PUBG.

"Kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi. Kecuali, yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet," ujar Nadiem.

Peserta didik yang menerima bantuan kuota adalah mereka yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November sampai Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Selain itu, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi menunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak).

Terkait proses pendataan bantuan kuota untuk peserta didik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para kepala satuan pendidikan.

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen

2. Kepala satuan pendidikan harus mengunggah formulir di SPTMJ, untuk jenjang PAUD, SD dan SMP bisa mengakses di laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id kemudian untuk jenjang pendidikan tinggi melalui kuotadikti.kemdikbud.go.ig

Nadiem mengatakan pendataaan ini harus dilakukan segera karena sebentar lagi akan masuk ke tahun ajaran baru, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

(DA)

Share :