Ramai Kabar Preorder iPhone 16 di Indonesia, Ini Klarifikasi Kemenperin

Elysa Magrisia Herdiani . December 19, 2024

preorder iPhone 16 di Indonesia
Foto: CNBC

Teknologi.id - Kabar mengenai dibukanya preorder iPhone 16 di Indonesia mulai 20 Desember 2024 telah ramai diperbincangkan di media sosial. Rumor ini menjadi angin segar bagi para penggemar produk Apple, terutama mereka yang ingin segera memiliki iPhone generasi terbaru ini. Namun, benarkah iPhone 16 siap masuk pasar Indonesia?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Dalam pernyataannya, Kemenperin memastikan bahwa iPhone 16 hingga saat ini belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan belum mendapat izin edar di Indonesia.

Baca juga: iPhone 16 Siap Dijual di Indonesia, Apple Investasikan 1 Miliar Dolar

iPhone 16 Belum Memenuhi Sertifikasi TKDN

TKDN adalah salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh produsen perangkat elektronik untuk dapat memasarkan produknya di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong investasi lokal dan penggunaan komponen dalam negeri.

Menurut Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, iPhone 16 masih memerlukan waktu lama untuk memenuhi sertifikasi TKDN. Salah satu kendalanya adalah belum selesainya masalah sisa utang investasi Apple periode 2020-2023.

“Iya betul (belum mendapat sertifikasi). TKDN iPhone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023,” jelas Febri, dikutip dari Detik Inet.

Kondisi ini membuat iPhone 16 belum bisa dijual secara legal di Indonesia, meskipun telah dirilis secara global pada Oktober 2024.

Peringatan untuk Waspada Preorder Ilegal

Dengan belum terpenuhinya sertifikasi TKDN, Kemenperin mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran preorder iPhone 16 dari pihak-pihak tertentu. Febri menegaskan bahwa iPhone 16 saat ini masih ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia.

“Kami Kemenperin meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran preorder iPhone 16 dari pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.

Selain belum memenuhi TKDN, iPhone 16 juga belum melalui proses uji Postel yang menjadi syarat tambahan sebelum perangkat dapat dipasarkan secara resmi. Hal ini semakin menguatkan bahwa produk ini belum siap masuk pasar Indonesia secara legal.

Masalah Investasi Apple di Indonesia

Untuk membawa iPhone 16 ke Indonesia, Apple dikabarkan telah mengajukan investasi sebesar 1 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp16 triliun. Namun, proposal investasi ini kabarnya mendapat penolakan dari pihak pemerintah.

Salah satu alasan utama penolakan ini adalah belum terpenuhinya komitmen investasi Apple sebelumnya pada periode 2020-2023. Situasi ini membuat proses sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 menjadi terhambat.

“Kami berharap Apple dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka, sehingga perangkat mereka dapat memenuhi syarat untuk dipasarkan di Indonesia,” tambah Febri.

iPhone 16 dan Antusiasme Pengguna di Indonesia

Meskipun terkendala regulasi, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap iPhone 16 tetap tinggi. Sebagai salah satu perangkat flagship dari Apple, iPhone 16 membawa sejumlah fitur dan teknologi terbaru yang menarik perhatian.

Beberapa fitur unggulan iPhone 16 meliputi:

  • Kamera dengan teknologi AI yang lebih canggih.
  • Prosesor A18 Bionic dengan performa yang lebih cepat.
  • Desain elegan dengan layar Super Retina XDR yang lebih besar.
  • Dukungan untuk konektivitas satelit yang memungkinkan komunikasi di area tanpa sinyal.

Namun, para penggemar produk Apple harus bersabar hingga semua persyaratan regulasi terpenuhi agar perangkat ini dapat diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.

Baca juga: 4 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik 2024 di Bawah Rp 15 Jutaan

Tips Menghindari Penipuan Preorder

Seiring dengan tingginya minat masyarakat, tawaran preorder dari pihak tidak resmi mulai bermunculan. Agar terhindar dari penipuan, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  1. Periksa Legalitas Penjual: Pastikan penjual adalah distributor resmi atau memiliki izin yang sah.
  2. Cek Harga: Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah dibandingkan harga resmi.
  3. Cari Informasi dari Sumber Resmi: Ikuti informasi terbaru dari Kemenperin, Apple, atau distributor resmi terkait kehadiran iPhone 16 di Indonesia.
  4. Tunggu Rilis Resmi: Hindari membeli perangkat yang belum memenuhi persyaratan TKDN dan uji Postel.

Klarifikasi dari Kemenperin ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran preorder iPhone 16 yang belum legal di Indonesia. Masalah TKDN dan investasi Apple menjadi kendala utama yang harus diselesaikan sebelum perangkat ini dapat dipasarkan secara resmi.

Bagi para pecinta iPhone, bersabar adalah langkah terbaik sembari menunggu kabar baik dari pihak Apple dan pemerintah. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, kita tidak hanya melindungi diri dari penipuan, tetapi juga mendukung penerapan regulasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(emh)

Share :

Berita Menarik Lainnya