Langgar Peraturan, BI Minta GoPay Hentikan Pembayaran dengan Kode QR

Teknologi.id . January 16, 2018

Logo Bank Indonesia (foto: ekonomi.akurat.co)

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat yang meminta PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay menghentikan layanan pembayaran dengan fitur kode QR. BI menganggap GoPay dalam konteks itu tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk itu Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterbitkannya surat ini,” demikian bunyi surat dari BI yang diterima CNNIndonesia.com. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Sempa AH Sitepu.

BI menganggap GoPay tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) №18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. BI menilai fitur kode QR di GoPay sudah masuk tahap peluncuran produk. Padahal izin yang BI berikan hanya untuk tahap uji coba.

Permintaan BI akan berlaku pada 18 Januari 2018. Meskipun begitu hingga saat ini pihak Gojek belum dapat dimintai konfirmasi soal surat ini. Diketahui GoPay mengajukan uji coba pembayaran menggunakan fitur static QR pada 25 September 2017 dan dynamic QR pada 25 Oktober 2017. Namun ternyata BI melihat fitur QR di GoPay sudah berjalan penuh, alih-alih sebagai uji coba.

Sumber: Dirangkum dari CNN Indonesia. Baca artikel sumber.

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar